TANGERANGNEWS.com- BPJS Kesehatan membantmah terkait pembatasan waktu bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025, dikutip dari CNBC Indonesia.
"Kalau terpaksa dipulangkan pasti, satu bukan BPJS, karena BPJS tidak begitu. Nah kalau masyarakat yang mau protes atau apa, boleh," ujar Ghufron.
Menurutnya, keputusan mengenai durasi perawatan pasien sepenuhnya bergantung pada kondisi medis pasien itu sendiri.
Jika penyakit masih belum terkendali atau pasien masih dalam perawatan intensif seperti menggunakan infus, maka seharusnya pasien belum boleh dipulangkan.
Ghufron menjelaskan, peserta yang merasa terlalu cepat dipulangkan bisa menyampaikan keluhannya melalui berbagai kanal.
Mulai dari call center BPJS Kesehatan di nomor 165, layanan WhatsApp resmi, hingga langsung kepada petugas BPJS Satu yang ditempatkan di rumah sakit.
Dikatakan Ghufron, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme evaluasi terhadap mitra rumah sakit yang memberikan layanan kurang optimal kepada peserta JKN.
Jika ditemukan pelanggaran atau keluhan yang terus-menerus, kemitraan dengan rumah sakit tersebut bisa dipertimbangkan untuk diputus.
"Tetapi yang jelas BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), tetapi BPJS hubungannya itu kontraktual. Maka di dalam kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus gitu," tukasnya.