Connect With Us

Jangan Sampai Salah, Cara Cek Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Secara Online

Fahrul Dwi Putra | Senin, 20 Januari 2025 | 06:42

Ilustrasi obat (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Bagi peserta BPJS Kesehatan, mendapatkan obat yang tepat tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan adalah hak yang bisa dinikmati. Namun, tidak semua obat ditanggung oleh BPJS.

Oleh karena itu, penting bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung sebelum berobat.  

Kini, proses pengecekan daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi e-Fornas.   

Cara Cek Daftar Obat BPJS Kesehatan Secara Online  

Untuk mengetahui apakah obat yang diresepkan dokter ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ikuti langkah-langkah berikut:  

  1. Kunjungi situs resmi e-fornas.kemkes.go.id melalui browser. 
  2. Klik menu "Daftar Obat Fornas". Pilih menu ini untuk melihat daftar obat yang tersedia. 
  3. Gunakan kolom pencarian di bagian kanan atas, lalu ketik nama obat yang ingin dicek. 
  4. Sistem akan menampilkan informasi ketersediaan obat yang dicari. 
  5. Obat yang tersedia akan dikategorikan berdasarkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKPTP) atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FKPTL). 
  6. Jika ingin menyimpan daftar lengkap, klik opsi "Download Excel" yang ada di laman tersebut.  

Apa Itu Fornas dan Kenapa Penting?

Fornas (Formularium Nasional) adalah daftar obat esensial yang digunakan sebagai acuan dalam penulisan resep oleh dokter di fasilitas kesehatan. 

Daftar ini dibuat untuk memastikan bahwa obat yang diberikan kepada peserta JKN sesuai standar medis dan tersedia di FKPTP serta FKPTL. 

BANTEN
Datangi Kemendagri, Pemprov Banten Pertegas Status Kota Serang sebagai Ibu Kota

Datangi Kemendagri, Pemprov Banten Pertegas Status Kota Serang sebagai Ibu Kota

Kamis, 31 Juli 2025 | 21:04

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

NASIONAL
Pemerintah Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI Mulai Besok

Pemerintah Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI Mulai Besok

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:05

Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025

TEKNO
6 Menteri Teken Komitmen Dukung PP Tunas, Batasi Usia Anak Akses Sosmed dan Internet

6 Menteri Teken Komitmen Dukung PP Tunas, Batasi Usia Anak Akses Sosmed dan Internet

Kamis, 31 Juli 2025 | 22:35

Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill