Connect With Us

Jangan Sampai Salah, Cara Cek Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Secara Online

Fahrul Dwi Putra | Senin, 20 Januari 2025 | 06:42

Ilustrasi obat (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Bagi peserta BPJS Kesehatan, mendapatkan obat yang tepat tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan adalah hak yang bisa dinikmati. Namun, tidak semua obat ditanggung oleh BPJS.

Oleh karena itu, penting bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung sebelum berobat.  

Kini, proses pengecekan daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi e-Fornas.   

Cara Cek Daftar Obat BPJS Kesehatan Secara Online  

Untuk mengetahui apakah obat yang diresepkan dokter ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ikuti langkah-langkah berikut:  

  1. Kunjungi situs resmi e-fornas.kemkes.go.id melalui browser. 
  2. Klik menu "Daftar Obat Fornas". Pilih menu ini untuk melihat daftar obat yang tersedia. 
  3. Gunakan kolom pencarian di bagian kanan atas, lalu ketik nama obat yang ingin dicek. 
  4. Sistem akan menampilkan informasi ketersediaan obat yang dicari. 
  5. Obat yang tersedia akan dikategorikan berdasarkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKPTP) atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FKPTL). 
  6. Jika ingin menyimpan daftar lengkap, klik opsi "Download Excel" yang ada di laman tersebut.  

Apa Itu Fornas dan Kenapa Penting?

Fornas (Formularium Nasional) adalah daftar obat esensial yang digunakan sebagai acuan dalam penulisan resep oleh dokter di fasilitas kesehatan. 

Daftar ini dibuat untuk memastikan bahwa obat yang diberikan kepada peserta JKN sesuai standar medis dan tersedia di FKPTP serta FKPTL. 

BANDARA
WN Tiongkok Ditemukan Gantung Diri di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

WN Tiongkok Ditemukan Gantung Diri di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 24 April 2025 | 16:55

Seorang warga negara (WN) asing asal Tiongkok ditemukan gantung diri di sebuah pohon di Jalan C1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, pada Kamis 24 April 2025.

KOTA TANGERANG
Komisi III Apresiasi Penetapan Raperda PDRD, Optimistis PAD Meningkat

Komisi III Apresiasi Penetapan Raperda PDRD, Optimistis PAD Meningkat

Rabu, 30 April 2025 | 20:13

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, mengapresiasi disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

BANTEN
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Silaturahmi Akbar Muhammadiyah di Serang Banten 

PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Silaturahmi Akbar Muhammadiyah di Serang Banten 

Rabu, 30 April 2025 | 11:59

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal selama berlangsungnya acara Silaturahmi Idul Fitri 1446 Hijriah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill