Connect With Us

Pekerja Pasar Induk Jatiuwung Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Cimone Serahkan Santunan Rp 42 Juta

Redaksi | Rabu, 20 November 2024 | 18:45

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimone A Fauzan simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Suma, Rabu 20 November 2024. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com- PJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Almarhum Suma peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia. Penyerahan santunan dilangsungkan di rumah duka, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu, 20 November 2024.

Diketahui bahwa Almarhum Suma selaku Petugas Karcis di Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang. Ia merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak setahun lalu.

Adapun penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, A. Fauzan dan didampingi oleh Dedi Damhudi selaku Koordinator Tenaga Bongkar Muat (TBM), Wahyudi selaku Koordinator Petugas Karcis Pasar Induk Jatiuwung dan Ade Wartim sebagai Perisai BPJS Ketenagakerjaan kepada Elih yang merupakan istri ahli waris almarhum Suma.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, A. Fauzan mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Fauzan.

“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Fauzan.

Fauzan berharap, santunan tersebut dapat memberikan dukungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Lebih lanjut, Fauzan menegaskan, santunan ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan komprehensif kepada peserta.

“Pemberian santunan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang kehilangan tulang punggung ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Elih mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku santunan tersebut sangat bermanfaat bagi keluarganya. 

“Terimakasih saya ucapkan kepada BPJS Ketenagakerjaan khususnya Cabang Tangerang Cimone. Santunan ini sangat bermanfaat bagi kami,” ucap istri Almarhum Suma tersebut.

Fauzan memgimbau agar seluruh pedagang dan pekerja mandiri lainnya segera menjadi peserta dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan ketenagakerjaan agar kerjanya bebas cemas.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill