Connect With Us

BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Gigi Palsu, Ini Ketentuannya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 April 2025 | 13:25

Ilustrasi sakit gigi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- BPJS Kesehatan ternyata menanggung sebagian biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dengan syarat dan batasan tertentu. Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dilansir dari Kompas.com, Rabu, 23 April 2025. 

Menurutnya, jaminan layanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan juga mencakup tindakan perawatan gigi, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, hingga pembuatan protesa. Namun, layanan ini tidak bisa diberikan sembarangan, melainkan harus berdasarkan pertimbangan medis.

"Meski demikian, tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien," kata Rizzky.

Mengenai subsidi biaya, jumlah bantuan yang diberikan untuk pembuatan gigi palsu sangat bergantung pada jenis protesa yang dibutuhkan dan jumlah gigi yang diganti. 

Pelayanan ini bisa diperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Rizzky menambahkan, peserta harus aktif agar bisa menerima manfaat ini. Karena itu, penting bagi peserta untuk rutin mengecek status keaktifannya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menetapkan batas maksimal bantuan biaya untuk pembuatan gigi palsu. Untuk pelayanan di FKTP, bantuan maksimal yang diberikan adalah Rp1.000.000 untuk dua rahang dan Rp500.000 untuk satu rahang. 

Sementara untuk pelayanan di FKRTL, batas tertinggi yang ditanggung adalah Rp1.100.000 untuk full protesa dan Rp550.000 untuk satu rahang. 

Pemberian bantuan ini juga tidak bisa dilakukan setiap saat, karena sesuai ketentuan hanya dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali dan tetap mengacu pada indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.

Untuk prosedur klaim, peserta BPJS Kesehatan perlu datang terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang telah ditunjuk. 

Setelah itu, peserta akan mengikuti alur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Jika diperlukan, dokter akan mengeluarkan resep atau surat rujukan ke FKRTL. Resep tersebut kemudian harus dilegalisasi atau diverifikasi sebelum pasien bisa menerima layanan pembuatan gigi palsu sesuai jadwal dan tempat yang tercantum dalam surat rujukan.

Saat mengajukan klaim, peserta wajib membawa sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, serta resep atau surat rujukan yang telah diverifikasi. 

NASIONAL
Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jumat, 18 September 2026 | 18:40

RS Mandaya Royal Puri menjadi salah satu fasilitas kesehatan di Indonesia yang menerapkan Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 untuk penanganan kanker hati.

BANTEN
Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

BANDARA
Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Rabu, 16 September 2026 | 15:10

Kebakaran hebat puluhan gudang di Pergudangan Kosambi Permai, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menyebabkan kepulan asap hitam pekat, pada Rabu 16 September 2026, pukul 12.55 WIB.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill