Connect With Us

BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Gigi Palsu, Ini Ketentuannya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 April 2025 | 13:25

Ilustrasi sakit gigi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- BPJS Kesehatan ternyata menanggung sebagian biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dengan syarat dan batasan tertentu. Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dilansir dari Kompas.com, Rabu, 23 April 2025. 

Menurutnya, jaminan layanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan juga mencakup tindakan perawatan gigi, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, hingga pembuatan protesa. Namun, layanan ini tidak bisa diberikan sembarangan, melainkan harus berdasarkan pertimbangan medis.

"Meski demikian, tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien," kata Rizzky.

Mengenai subsidi biaya, jumlah bantuan yang diberikan untuk pembuatan gigi palsu sangat bergantung pada jenis protesa yang dibutuhkan dan jumlah gigi yang diganti. 

Pelayanan ini bisa diperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Rizzky menambahkan, peserta harus aktif agar bisa menerima manfaat ini. Karena itu, penting bagi peserta untuk rutin mengecek status keaktifannya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menetapkan batas maksimal bantuan biaya untuk pembuatan gigi palsu. Untuk pelayanan di FKTP, bantuan maksimal yang diberikan adalah Rp1.000.000 untuk dua rahang dan Rp500.000 untuk satu rahang. 

Sementara untuk pelayanan di FKRTL, batas tertinggi yang ditanggung adalah Rp1.100.000 untuk full protesa dan Rp550.000 untuk satu rahang. 

Pemberian bantuan ini juga tidak bisa dilakukan setiap saat, karena sesuai ketentuan hanya dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali dan tetap mengacu pada indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.

Untuk prosedur klaim, peserta BPJS Kesehatan perlu datang terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang telah ditunjuk. 

Setelah itu, peserta akan mengikuti alur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Jika diperlukan, dokter akan mengeluarkan resep atau surat rujukan ke FKRTL. Resep tersebut kemudian harus dilegalisasi atau diverifikasi sebelum pasien bisa menerima layanan pembuatan gigi palsu sesuai jadwal dan tempat yang tercantum dalam surat rujukan.

Saat mengajukan klaim, peserta wajib membawa sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, serta resep atau surat rujukan yang telah diverifikasi. 

KAB. TANGERANG
Warga Libur Sekolah Nonton Helikopter Water Booming di Kebakaran TPA Jatiwaringin

Warga Libur Sekolah Nonton Helikopter Water Booming di Kebakaran TPA Jatiwaringin

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:42

Ketika proses pemadaman kebakaran menggunakan helikopter di TPA Jatiwaringin menjadi daya tarik tersendiri, terutama di mata anak-anak yang sedang menikmati masa libur sekolah.

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill