Connect With Us

BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Gigi Palsu, Ini Ketentuannya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 April 2025 | 13:25

Ilustrasi sakit gigi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- BPJS Kesehatan ternyata menanggung sebagian biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dengan syarat dan batasan tertentu. Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dilansir dari Kompas.com, Rabu, 23 April 2025. 

Menurutnya, jaminan layanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan juga mencakup tindakan perawatan gigi, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, hingga pembuatan protesa. Namun, layanan ini tidak bisa diberikan sembarangan, melainkan harus berdasarkan pertimbangan medis.

"Meski demikian, tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien," kata Rizzky.

Mengenai subsidi biaya, jumlah bantuan yang diberikan untuk pembuatan gigi palsu sangat bergantung pada jenis protesa yang dibutuhkan dan jumlah gigi yang diganti. 

Pelayanan ini bisa diperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Rizzky menambahkan, peserta harus aktif agar bisa menerima manfaat ini. Karena itu, penting bagi peserta untuk rutin mengecek status keaktifannya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menetapkan batas maksimal bantuan biaya untuk pembuatan gigi palsu. Untuk pelayanan di FKTP, bantuan maksimal yang diberikan adalah Rp1.000.000 untuk dua rahang dan Rp500.000 untuk satu rahang. 

Sementara untuk pelayanan di FKRTL, batas tertinggi yang ditanggung adalah Rp1.100.000 untuk full protesa dan Rp550.000 untuk satu rahang. 

Pemberian bantuan ini juga tidak bisa dilakukan setiap saat, karena sesuai ketentuan hanya dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali dan tetap mengacu pada indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.

Untuk prosedur klaim, peserta BPJS Kesehatan perlu datang terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang telah ditunjuk. 

Setelah itu, peserta akan mengikuti alur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Jika diperlukan, dokter akan mengeluarkan resep atau surat rujukan ke FKRTL. Resep tersebut kemudian harus dilegalisasi atau diverifikasi sebelum pasien bisa menerima layanan pembuatan gigi palsu sesuai jadwal dan tempat yang tercantum dalam surat rujukan.

Saat mengajukan klaim, peserta wajib membawa sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, serta resep atau surat rujukan yang telah diverifikasi. 

BANTEN
Didominasi Pajak, Proyeksi Pendapatan APBD Perubahan Banten 2026 Capai Rp9,75 Triliun

Didominasi Pajak, Proyeksi Pendapatan APBD Perubahan Banten 2026 Capai Rp9,75 Triliun

Rabu, 30 September 2026 | 11:59

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, total proyeksi pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 disepakati sebesar Rp9,750 triliun.

TANGSEL
Viral! Pedagang Sate Padang di Bintaro Dipalak Preman Rp200 Juta hingga Dikalungin Celurit

Viral! Pedagang Sate Padang di Bintaro Dipalak Preman Rp200 Juta hingga Dikalungin Celurit

Rabu, 30 September 2026 | 17:58

Aksi pemalakan meresahkan yang menimpa seorang pedagang Sate Padang Sektor 9 Group di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), viral di sosial media.

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill