Connect With Us

Begini Hukum Sikat Gigi saat Puasa Menurut Ulama

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 23 Maret 2023 | 07:55

Ilustrasi menggosok gigi (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Memasuki bulan suci Ramadan, seluruh umat muslim di dunia menjalankan ibadah puasa.

Puasa adalah ibadah menahan hawa nafsu dari mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Oleh karena itu, umat muslim cenderung berhati-hati terhadap segala hal yang berpotensi membatalkan puasa, salah satunya adalah menggosok gigi.

Jika sedang tidak berpuasa, menggosok gigi adalah hal yang dianjurkan karena merupakan sebagian dari kebersihan.

Namun, saat puasa banyak umat yang bertanya-tanya terkait hukum dari menggosok gigi. Pasalnya, memasukkan benda ke dalam mulut dapat membatalkan puasa.

Menanggapi hal itu, pendakwah Buya Yahya menjelaskan bahwa menggosok gigi tidaklah membatalkan puasa. Tetapi, hukumnya makruh.

"Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut, yang dimaksud adalah menelannya," ujar Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis 23 Maret 2023.

Buya Yahya memaparkan, selagi tidak menelan pasta gigi yang digunakan untuk menggosok gigi, maka tidak membatalkan puasa.

"Kita hendaknya waspada, sikat giginya adalah sebelum terdengar seruan imsak," katanya.

Di sisi lain, Ustaz Abdul Somad pun berpendapat demikian. Menurutnya, menggosok gigi hukumnya makruh.

"Setelah tergelincir matahari beberapa ahli fiqih berbeda pendapat, sebagian mereka mengatakan makruh," kata Abdul Somad.

Abdul Somad pun mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari terkait bau mulut orang yang berpuasa lebih harum dari semerbak kasturi.

"Harum semerbak kasturi tidak baik dihilangkan, maka biarkan saja. Tapi, tetap gosok gigi setelah makan sahur, setelah Zuhur jangan lagi," pungkasnya.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

KOTA TANGERANG
Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 22 Pos Pantau, Antisipasi Tawuran hingga Curat

Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 22 Pos Pantau, Antisipasi Tawuran hingga Curat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:05

Polres Metro Tangerang Kota menggelar Kegiatan Kepolisian Pos Pantau dalam rangka Operasi Cipta Kondisi guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

BANDARA
InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:11

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill