Connect With Us

MUI Kabupaten Tangerang Desak Proses Hukum Tempat Hiburan Malam Tetap Buka Jelang Ramadan

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 20 Maret 2023 | 19:13

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang H Nur Alam. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memproses hukum tempat hiburan yang membandel tetap buka jelang Ramadan.

"Proses dengan hukum yang berlaku," kata H Nur Alam, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang kepada Tangerangnews.com, Senin, 20 Maret 2023.

Salah satunya seperti tempat hiburan malam di kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang tetap beroperasi meski sudah disegel Satpol PP. Menurutnya harus ada ketegasan dari pihak terkait.

"Perlu peninjauan kembali izin usaha yang mereka miliki. Bila melanggar harus ada ketegasan dari linsek (lini sektor) terkait untuk menertibkannya," pungkas Nur Alam. 

MUI mengimbau kepada masyarakat untuk menciptakan suasana lingkungan tertib, tentram dan aman guna mendukung kekusyuan ibadah puasa selama bulam puasa.

"Pengelola restoran atau rumah makan agar mengalihkan jam pelayanan mulai jam 3 WIB, sampai waktu sahur. Pengelola hiburan agar menutup kegiatannya sampai Lebaran," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill