Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Terkait keberadaan kepada Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan segera memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan bahwa bangunan THM yang berdiri di dekat lingkup Pemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, dinilai telah menyalahi aturan.
Sebab, THM harus memiliki izin yang lengkap, khususnya terkait peredaran minuman kerasnya (miras).
“Hiburan malam itu izinnya harus lengkap, apalagi ada peredaran miras, itu kan tidak sembarangan,” kata Soma kepada wartawan ditulis Rabu, 1 Maret 2023.
Karena itu, pihaknya akan memberikan atensi kepada Satpol PP untuk menindak tempat tersebut
"Saat akor (rapat koordinasi), saya juga sudah atensi kepada Kasat Pol PP untuk menindak THM ilegal di Kawasan Puspemkab Tangerang," kata Soma.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang M Syahdan Muchtar menyatakan setelah DPMPTSP secara resmi mengeluarkan rekomendasi, pihaknya akan melakukan penindakan tegas kepada tempat hiburan malam.
"Satpol PP menindak harus sesuai aturan. Jadi kalau sudah ada rekomendasi dari DPMPTSP kita akan langsung tindak," pungkasnya.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews