Connect With Us

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Desak Satpol PP Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Ilegal

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 22 Februari 2023 | 18:17

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menindak tindak tegas tempat hiburan malam tak berizin yang membandel.

"Kewenangan Satpol PP itu penegak aturan. Nah selama ini, ketika masyarakat mengadu itu tidak sesuai aturan, ya kita ingin tahu (tindakannya)," ucap Kholid saat di temui di ruangannya Rabu, 22 Februari 2023.

Ia menegaskan, jika tempat hiburan malam itu tidak memenuhi standar regulasi maka harus ditutup. Pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran izin tersebut.

"Harus tegas pemerintah dong, karena kita tidak memungkiri juga bahwa kontribusi, pemasukan atau pendapatan daerah itu bersumber juga ada yang dari pariwisata," kata Kholid.

Tentunya jika tempat seperti itu memang sudah berizin, pasti akan menjadi retribusi untuk pendapatan daerah. Sedangkan, jika belum memenuhi regulasi, pemerintah daerah tidak bisa memungut pajaknya.

"Kalau tidak, berati kita akan kehilangan pajak. Maka harus ditertibkan, agar mereka ini ada feedback kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Kholid mengatakan, sebenarnya bukan sebuah kesulitan untuk menutup tempat hiburan malam.

Jika itu memang sudah tidak sesuai dengan aturan, tidak mentaati aturan, maka harus dilakukan langkah kongkrit.

Karena itu, menurutnya pemerintah daerah perlu memanggil pengelola tempat hiburan yang ada di Kabupaten Tangerang untuk memverifikasi izinnya terlebih dahulu,.

"Ya kalau namanya regulasi itu jadi salah satu persyaratan pemerintah daerah, untuk memperbolehkan tempat hiburan beroperasi. Jadi pemda harus panggil pengelolanya, apakah sudah memenuhi syarat apa belum, sudah mentaati aturan yang ditetapkan apa belum," katanya.

Jika belum jelas, Satpol PP sebagai penegak aturan harus menjalankan tupoksinya. Harus ada rekomendasi, bawa ini tidak sesuai dengan regulasi atau tidak mentaati aturan.

"Perlu ada penindakan tegas, entah dibongkar atau apa itu balik lagi kepada kebijakan pemerintah daerah," katanya.

Ia mencontohkan jika tempat usaha izinnya warung kopi, namun yang disediakan di dalamnya tidak sesuai aturan, maka hal itu juga pelanggaran.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill