TANGERANGNEWS.com- Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.
Scaling menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut. Karang gigi yang menumpuk dan dibiarkan begitu saja dapat memicu peradangan gusi hingga kerusakan jaringan pendukung gigi.
Namun, tak bisa dimungkiri bahwa biaya scaling di klinik swasta tergolong mahal, bahkan bisa mencapai Rp500 ribu per kunjungan seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu 15 Juni 2025.
Kabar baiknya, BPJS Kesehatan memberi fasilitas pembersihan karang gigi secara gratis bagi peserta aktif yang menjalani prosedur ini berdasarkan indikasi medis. Hal tersebut disampaikan langsung oleh akun resmi BPJS Kesehatan di media sosial.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis @BPJSKesehatanRI.
Meski begitu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dilakukan atas permintaan pribadi atau demi keperluan estetika.
Pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik gigi yang sudah terdaftar, seeta berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri.
Ketentuan ini juga tercantum dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di mana disebutkan bahwa segala tindakan dengan tujuan estetik tidak dijamin oleh program ini.
Alur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Peserta aktif BPJS Kesehatan yang ingin melakukan scaling perlu mengikuti beberapa tahapan, yaitu:
- Pertama, datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik gigi terdaftar. Jangan lupa membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk keperluan administrasi.
- Kedua, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan indikasi medis seperti radang gusi atau gangguan serupa, maka scaling bisa langsung dilakukan secara gratis di faskes tersebut.
- Ketiga, jika dokter menemukan kondisi yang memerlukan penanganan lanjutan oleh spesialis gigi, maka peserta akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik rujukan untuk mendapatkan tindakan lanjutan.