Connect With Us

Hore, Begini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 14 Maret 2023 | 15:12

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com- Peserta BPJS Kesehatan berkesempatan untuk mengklaim sejumlah alat kesehatan. 

Selain menyelenggarakan layanan kesehatan, BPJS juga dapat digunakan untuk mengklaim alat kesehatan seperti kacamata.

Untuk mengklaim kacamata, peserta harus mengetahui prosedurnya terlebih dahulu terutama bagi penerima JKN-KIS agar dapat memperoleh haknya terkait alat kesehatan.

Berikut adalah prosedur penting sebelum mengklaim alat kesehatan kacamata menggunakan BPJS Kesehatan seperti dikutip dari @indonesiabaik.id, Selasa 14 Maret 2023.

1. Dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata berbeda-beda

- Kelas I subsidi dana sebesar Rp300 ribu

- Kelas II subsidi dana sebesar Rp200 ribu

- Kelas III subsidi dana sebesar Rp150 ribu

2. Subsidi dana hanya diberikan untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silinder dengan minimal ukuran 0,25 dioptri

3. Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder

4. Klaim kacamata hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali

Adapun untuk cara klaimnya cukup mudah. Berikut tata caranya.

1. Datang ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata

3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL)

4. Dokter di fasilitas kesehatan RJTL akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata

6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan

7. Lakukan pembelian kacamata

Demikian informasi mengenai cara klaim dan membeli alat kesehatan kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga membantu!

OPINI
Badai Kritik Hantam Gus Miftah dan KH Usman Ali Terkait Insiden Penjual Es

Badai Kritik Hantam Gus Miftah dan KH Usman Ali Terkait Insiden Penjual Es

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:45

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menjadi sorotan setelah diduga mengolok-olok penjual es teh, Sunhaji, saat pengajian di Magelang.

BANDARA
Jelang Nataru 2025, Badan Keamanan Transportasi Amerika Inspeksi Bandara Soekarno-Hatta

Jelang Nataru 2025, Badan Keamanan Transportasi Amerika Inspeksi Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:24

Transportation Security Administration (TSA) melaksanakan inspeksi terhadap beberapa operator penerbangan, yang beroperasi di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

NASIONAL
Mulai Januari 2025, Ini Tambahan Dua Kolom Pajak Baru di STNK 

Mulai Januari 2025, Ini Tambahan Dua Kolom Pajak Baru di STNK 

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:37

Pemerintah akan menerapkan aturan baru yang akan berdampak langsung pada pembayaran pajak kendaraan bermotor. Yakni, dua tambahan pajak baru untuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

BANTEN
Resmi Naik, Segini Besaran UMP Banten 2025

Resmi Naik, Segini Besaran UMP Banten 2025

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:36

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 sebesar Rp2.905.199,90.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill