Connect With Us

Ratusan Buruh Demo Kantor BPJS di Tangerang Tolak Aturan Baru JHT 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Februari 2022 | 14:00

Buruh Tolak Aturan baru JHT (Denny Bagoes Irawan / TangerangNews.com@2020)

TANGERANGNEWS.com-Ratusan buruh menggelar demonstrasi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Kota Tangerang, dalam rangka menolak aturan baru tentang pencairan jaminan hari tua (JHT), Selasa 22 Februari 2022.

Massa buruh yang unjuk rasa tersebut berasal dari sejumlah serikat seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI).

Dalam aksinya, mereka melakukan orasi di mobil komando. Selain itu, para buruh juga membentangkan sejumlah poster yang berkaitan dengan aspirasinya.

Ketua DPD KSPSI Banten Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya menolak Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Regulasi terbaru pencairan JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun, dianggap tidak sesuai dengan kondisi buruh saat ini yang rentan di pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Nah ini kan sangat luar biasa bagi kita. Karena kalau bicara umur 45 kita di PHK itu harus menunggu 11 tahun mendapatkan manfaat ini," ujarnya.

Dedi menegaskan, pihaknya ingin peraturan tentang pencairan JHT tersebut dikembalikan seperti pada regulasi sebelumnya.

"Ya kita minta kembali ke Permen sebelumnya bahwa ketika pekerja di-PHK hanya cukup satu bulan menunggu dan bisa dicairkan," jelasnya.

Sehingga, para buruh di Banten sepakat menginginkan pemerintah untuk mencabut Permenaker No 2/2022 karena sangat merugikan mereka.

"Hari ini di Kota Tangerang maka aspirasi ini kita sampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Cikokol. Tadi juga kepala cabang menyampaikan kepada kita bahwa ia akan meneruskan sesuai dengan jenjangnya yaitu kantor wilayah pusat," katanya.

Para buruh di Banten juga akan melakukan aksi lanjutan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang pada Rabu 23 Februari 2022.

Kemudian berlanjut penyampaian aspirasi dengan tema serupa di Kantor DPRD Kota Tangerang pada Kamis 24 Februari 2022.

"Tentunya juga kita meminta bantuan dari legislatif untuk menyuarakan ini, tentunya sesuai dengan jenjang dari DPRD Kota Tangerang ke Provinsi Banten dan ke DPR RI. Karena penting dukungan kita dari legislatif," pungkasnya.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill