Connect With Us

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Berapa Jumlah Iurannya?

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 14 Mei 2024 | 09:47

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1,2,dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial.

Sebagai gantinya, sistem kelas tersebut akan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Melalui sistem KRIS, semua peserta BPJS akan memperoleh ruang perawatan relatif serupa sesuai dengan 12 kriteria yang ditetapkan pemerintah, misalnya ventilasi ruangan, temperatur ruangan, hingga kamar mandi di dalam ruangan.

Adapun aturan KRIS ini ditargetkan akan mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025 mendatang. Sedangkan, terkait penetapan iuran, manfaat dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, meski memiliki jenis ruang perawatan yang sama, namun jumlah iuran tetap berbeda antar peserta.

"Kalau sama di mana gotong-royongnya?," ujarnya pada Senin, 13 Mei 2024, dikutip dari CNBC Indonesia.

Terkait besaran iuran, Ghufron belum dapat merincikan lantaran ia beralasan harus berdiskusi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS.

"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati," katanya.

Saat ini, pembayaran iuran para peserta BPJS masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan hingga masa transisi 1 Juli 2025 mendatang.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

NASIONAL
Program Makan Bergizi Gratis Diusulkan Setop Sementara Saat Libur Sekolah

Program Makan Bergizi Gratis Diusulkan Setop Sementara Saat Libur Sekolah

Senin, 15 Juni 2026 | 03:35

Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill