Connect With Us

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Berapa Jumlah Iurannya?

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 14 Mei 2024 | 09:47

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1,2,dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial.

Sebagai gantinya, sistem kelas tersebut akan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Melalui sistem KRIS, semua peserta BPJS akan memperoleh ruang perawatan relatif serupa sesuai dengan 12 kriteria yang ditetapkan pemerintah, misalnya ventilasi ruangan, temperatur ruangan, hingga kamar mandi di dalam ruangan.

Adapun aturan KRIS ini ditargetkan akan mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025 mendatang. Sedangkan, terkait penetapan iuran, manfaat dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, meski memiliki jenis ruang perawatan yang sama, namun jumlah iuran tetap berbeda antar peserta.

"Kalau sama di mana gotong-royongnya?," ujarnya pada Senin, 13 Mei 2024, dikutip dari CNBC Indonesia.

Terkait besaran iuran, Ghufron belum dapat merincikan lantaran ia beralasan harus berdiskusi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS.

"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati," katanya.

Saat ini, pembayaran iuran para peserta BPJS masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan hingga masa transisi 1 Juli 2025 mendatang.

TANGSEL
Tampilkan Wajah Baru, PSI Tangsel Siap Hadapi Tantangan Politik ke Depan

Tampilkan Wajah Baru, PSI Tangsel Siap Hadapi Tantangan Politik ke Depan

Kamis, 31 Juli 2025 | 18:41

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi meluncurkan logo baru yang mencerminkan semangat muda, keberanian, dan ketangguhan dalam menghadapi tantangan politik ke depan.

KAB. TANGERANG
Pasca Insiden di Stasiun Tigaraksa, Transportasi Online dan Opang Buat 9 Poin Kesepakatan

Pasca Insiden di Stasiun Tigaraksa, Transportasi Online dan Opang Buat 9 Poin Kesepakatan

Kamis, 31 Juli 2025 | 16:37

Ojek pangkalan (opang) dan transportasi online melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatam (Forkopimcam) dan Polres Kota Tangerang.

BANTEN
Datangi Kemendagri, Pemprov Banten Pertegas Status Kota Serang sebagai Ibu Kota

Datangi Kemendagri, Pemprov Banten Pertegas Status Kota Serang sebagai Ibu Kota

Kamis, 31 Juli 2025 | 21:04

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill