Connect With Us

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Berapa Jumlah Iurannya?

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 14 Mei 2024 | 09:47

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1,2,dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial.

Sebagai gantinya, sistem kelas tersebut akan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Melalui sistem KRIS, semua peserta BPJS akan memperoleh ruang perawatan relatif serupa sesuai dengan 12 kriteria yang ditetapkan pemerintah, misalnya ventilasi ruangan, temperatur ruangan, hingga kamar mandi di dalam ruangan.

Adapun aturan KRIS ini ditargetkan akan mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025 mendatang. Sedangkan, terkait penetapan iuran, manfaat dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, meski memiliki jenis ruang perawatan yang sama, namun jumlah iuran tetap berbeda antar peserta.

"Kalau sama di mana gotong-royongnya?," ujarnya pada Senin, 13 Mei 2024, dikutip dari CNBC Indonesia.

Terkait besaran iuran, Ghufron belum dapat merincikan lantaran ia beralasan harus berdiskusi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS.

"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati," katanya.

Saat ini, pembayaran iuran para peserta BPJS masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan hingga masa transisi 1 Juli 2025 mendatang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

BANTEN
PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13

Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill