Connect With Us

Desa di Tigaraksa Tangerang Jadi Percontohan Program KKBC BPJS Ketenagakerjaan

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 6 Juli 2023 | 18:00

Kantor BPJS-TK Wilayah Banten menetapkan Desa Pete di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sebagai proyek percontohan program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa, Kamis 6 Juli 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Wilayah Banten menetapkan Desa Pete di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sebagai proyek percontohan program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa.

Hal ini untuk mendukung perlindungan jaminan sosial terhadap 86.000 pekerja rentan di Kabupaten Tangerang yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS-TK.

Kepala Kantor BPJS-TK Wilayah Banten Kunto Wibowo mengatakan program KKBC ini dilakukan serentak secara Nasional di mana Desa Pete salah satu wilayah yang ditunjuk menjadi percontohan desa mandiri.

"Kampanye kita fokuskan di Desa Pete untuk percontohan desa mandiri," katanya Kamis, 6 Juli 2023.

Kunto menyatakan saat ini BPJS-TK tengah fokus menggarap sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang sebagian besar berada di ekosistem desa. 

Dengan Iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan. Di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Cara ini dinilai tepat karena pekerja di sektor informal atau BPU yang mayoritasnya belum paham pentingnya perlindungan Jamsostek," ucapnya.

Menurut Kunto jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar.

Seperti, perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. 

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

"Juga ada beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta," katanya.

Sedangkan, untuk program JHT bersifat tabungan yang bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua. 

"Jadi meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia," jelas Kunto.

Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perangkat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Galih Prakosa menambahkan, pihaknya telah menganggarkan dana untuk 15.800 peserta bagi perangkat Desa, Kepala Desa dan anggota BPD.

Anggaran tersebut terkait kebijakan Bupati Tangerang soal perlindungan pekerja rentan di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Tidak menutup kemungkinan kedepannya anggaran dana desa (ADD) untuk fasilitasi pekerja rentan, namun kita masih komunikasi dengan Kemendagri," pungkasnya.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill