Connect With Us

Desa di Tigaraksa Tangerang Jadi Percontohan Program KKBC BPJS Ketenagakerjaan

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 6 Juli 2023 | 18:00

Kantor BPJS-TK Wilayah Banten menetapkan Desa Pete di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sebagai proyek percontohan program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa, Kamis 6 Juli 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Wilayah Banten menetapkan Desa Pete di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sebagai proyek percontohan program Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) Masuk Desa.

Hal ini untuk mendukung perlindungan jaminan sosial terhadap 86.000 pekerja rentan di Kabupaten Tangerang yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS-TK.

Kepala Kantor BPJS-TK Wilayah Banten Kunto Wibowo mengatakan program KKBC ini dilakukan serentak secara Nasional di mana Desa Pete salah satu wilayah yang ditunjuk menjadi percontohan desa mandiri.

"Kampanye kita fokuskan di Desa Pete untuk percontohan desa mandiri," katanya Kamis, 6 Juli 2023.

Kunto menyatakan saat ini BPJS-TK tengah fokus menggarap sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang sebagian besar berada di ekosistem desa. 

Dengan Iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan. Di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Cara ini dinilai tepat karena pekerja di sektor informal atau BPU yang mayoritasnya belum paham pentingnya perlindungan Jamsostek," ucapnya.

Menurut Kunto jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar.

Seperti, perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. 

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

"Juga ada beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta," katanya.

Sedangkan, untuk program JHT bersifat tabungan yang bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua. 

"Jadi meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia," jelas Kunto.

Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perangkat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Galih Prakosa menambahkan, pihaknya telah menganggarkan dana untuk 15.800 peserta bagi perangkat Desa, Kepala Desa dan anggota BPD.

Anggaran tersebut terkait kebijakan Bupati Tangerang soal perlindungan pekerja rentan di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Tidak menutup kemungkinan kedepannya anggaran dana desa (ADD) untuk fasilitasi pekerja rentan, namun kita masih komunikasi dengan Kemendagri," pungkasnya.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill