Wabup Tangerang Instruksikan Camat Awasi SPPG di Wilayahnya
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:49
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menginstruksikan camat yang berada di 29 Kecamatan untuk memperketat pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
TANGERANGNEWS.com- BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang perlu dimiliki oleh seorang pekerja.
Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang berguna untuk nantinya digunakan dalam saat mendesak.
Salah satu manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang dibagi menjadi dua, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Namun, masih banyak masyarakat yang masih keliru membedakan kedua jenis jaminan tersebut. Padahal, perbedaannya sendiri cukup mencolok.
Berikut adalah perbedaan dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun seperti dilansir dari @indonesiabaik.id, Selasa 21 Maret 2023.
Pengertian
Secara pengertian keduanya pun memiliki perbedaan, yakni:
- Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang menjamin peserta bila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun adalah program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.
Bentuk Manfaat
Jaminan Hari Tua berupa uang tunai akumulasi seluruh iurang yang ditambah pengembangannya, sementara Jaminan Pensiun merupakan uang tunai yang dibayarkan tiap bula dan atau sekaligus.
Pencairan
Berdasarkan Permenaker nomor 2 Tahun 2022, yang berlaku mulai 4 Mei 2022 menyebutkan JHT dapat dicairkan apabila peserta meninggalkan Indonesia selamanya, cacat total tetap, usia 56 tahun, dan meninggal dunia.
Sedangkan, pencairan JP hanya dapat dilakukan jika peserta pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.
Besar Iuran
Adapun besar iuran yang dibayarkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan JHT ialah sebesar 2 persen untuk pekerja dan 3,7 persen untuk pemberi kerja.
Sementara itu, besar iuran yang dibayarkan untuk kategori JP adalah sebanyak 2 persen bagi pemberi kerja dan 1 persen pekerja.
Itulah informasi perbedaan antara JHT dan JP yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Semoga bermanfaat!
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menginstruksikan camat yang berada di 29 Kecamatan untuk memperketat pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
TODAY TAGPemerintah menargetkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masuk dalam jajaran 10 bandara terbaik dunia pada 2029.
Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews