Sering Terbangun Malam Hari untuk Kencing? Waspada Gejala Pembesaran Prostat
Jumat, 19 Juni 2026 | 19:18
Sering terbangun di malam hari untuk buang air kecil kerap kali dianggap sepele dan dinilai sebagai bagian normal dari proses penuaan.
TANGERANGNEWS.com- BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang perlu dimiliki oleh seorang pekerja.
Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang berguna untuk nantinya digunakan dalam saat mendesak.
Salah satu manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang dibagi menjadi dua, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Namun, masih banyak masyarakat yang masih keliru membedakan kedua jenis jaminan tersebut. Padahal, perbedaannya sendiri cukup mencolok.
Berikut adalah perbedaan dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun seperti dilansir dari @indonesiabaik.id, Selasa 21 Maret 2023.
Pengertian
Secara pengertian keduanya pun memiliki perbedaan, yakni:
- Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang menjamin peserta bila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun adalah program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.
Bentuk Manfaat
Jaminan Hari Tua berupa uang tunai akumulasi seluruh iurang yang ditambah pengembangannya, sementara Jaminan Pensiun merupakan uang tunai yang dibayarkan tiap bula dan atau sekaligus.
Pencairan
Berdasarkan Permenaker nomor 2 Tahun 2022, yang berlaku mulai 4 Mei 2022 menyebutkan JHT dapat dicairkan apabila peserta meninggalkan Indonesia selamanya, cacat total tetap, usia 56 tahun, dan meninggal dunia.
Sedangkan, pencairan JP hanya dapat dilakukan jika peserta pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.
Besar Iuran
Adapun besar iuran yang dibayarkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan JHT ialah sebesar 2 persen untuk pekerja dan 3,7 persen untuk pemberi kerja.
Sementara itu, besar iuran yang dibayarkan untuk kategori JP adalah sebanyak 2 persen bagi pemberi kerja dan 1 persen pekerja.
Itulah informasi perbedaan antara JHT dan JP yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Semoga bermanfaat!
Sering terbangun di malam hari untuk buang air kecil kerap kali dianggap sepele dan dinilai sebagai bagian normal dari proses penuaan.
TODAY TAGKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews