Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 21 Maret 2023 | 13:15

Ratusan buruh menggelar demonstrasi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Kota Tangerang, dalam rangka menolak aturan baru tentang pencairan jaminan hari tua (JHT), Selasa 22 Februari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com- BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang perlu dimiliki oleh seorang pekerja.

Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang berguna untuk nantinya digunakan dalam saat mendesak.

Salah satu manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang dibagi menjadi dua, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Namun, masih banyak masyarakat yang masih keliru membedakan kedua jenis jaminan tersebut. Padahal, perbedaannya sendiri cukup mencolok.

Berikut adalah perbedaan dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun seperti dilansir dari @indonesiabaik.id, Selasa 21 Maret 2023.

Pengertian

Secara pengertian keduanya pun memiliki perbedaan, yakni:

 - Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang menjamin peserta bila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

 - Jaminan Pensiun adalah program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.

Bentuk Manfaat

Jaminan Hari Tua berupa uang tunai akumulasi seluruh iurang yang ditambah pengembangannya, sementara Jaminan Pensiun merupakan uang tunai yang dibayarkan tiap bula dan atau sekaligus.

Pencairan

Berdasarkan Permenaker nomor 2 Tahun 2022, yang berlaku mulai 4 Mei 2022 menyebutkan JHT dapat dicairkan apabila peserta meninggalkan Indonesia selamanya, cacat total tetap, usia 56 tahun, dan meninggal dunia.

Sedangkan, pencairan JP hanya dapat dilakukan jika peserta pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.

Besar Iuran

Adapun besar iuran yang dibayarkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan JHT ialah sebesar 2 persen untuk pekerja dan 3,7 persen untuk pemberi kerja. 

Sementara itu, besar iuran yang dibayarkan untuk kategori JP adalah sebanyak 2 persen bagi pemberi kerja dan 1 persen pekerja.

 

Itulah informasi perbedaan antara JHT dan JP yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Semoga bermanfaat!

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

KOTA TANGERANG
Pergoki ASN Telat Apel Pagi, Wakil Wali Kota Tangerang Ingatkan Sanksi Tegas Menanti

Pergoki ASN Telat Apel Pagi, Wakil Wali Kota Tangerang Ingatkan Sanksi Tegas Menanti

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:45

Suasana halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang mendadak tegang pada Senin, 31 Agustus 2026 pagi.

KAB. TANGERANG
Akui Suka Anak Kecil, Polisi Dalami Adanya Korban Lain Aksi Cabul Pria di Solear

Akui Suka Anak Kecil, Polisi Dalami Adanya Korban Lain Aksi Cabul Pria di Solear

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:09

Jajaran Polresta Tangerang terus mendalami kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M , 31, di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill