Connect With Us

Miris, Remaja Tangerang Bisa Beli Obat Terlarang Pakai Jaminan Ponsel & STNK

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 23 Agustus 2020 | 11:10

Ilustrasi obat (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah toko kosmetik di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menjual obat-obatan terlarang kepada remaja. Bahkan, toko tersebut menerima jaminan seperti telepon selular dan STNK jika pelanggan tak memiliki uang.

Praktek ilegal itu terbongkar setelah digerebek petugas Polsek Pakuhaji, pada Jumat (21/8/2020) kemarin. 

“Kita menemukan 10.000 butir obat terlarang seperti tramadol, eximer dan alprazolam dari penggerebekan itu,” kata Kapolsek Pakuhaji AKP Edi Suprayitno seperti dilansir dari Inews, Minggu (23/8/2020).

Selain barang bukti obat-obatan, petugas juga menemukan puluhan ponsel dan beberapa STNK di toko yang sudah berdiri selama 10 tahun itu.

Berdasarkan keterangan seorang yang diamankan dari toko tersebut, ponsel dan STNK itu merupakan barang milik pelanggan yang jadi jaminan lantaran tidak memiliki uang.

“Jadi kalau tidak punya uang bisa ninggalin ponsel dan STNK dulu, karena pelanggannya ini umumnya remaja," ujar Edi.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pekerja di toko tersebut untuk dimintai keterangan di Mapolsek Pakuhaji. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Industri Dikepung AI, Menaker Yassierli Minta Hubungan Pekerja dan Pengusaha Naik Kelas

Industri Dikepung AI, Menaker Yassierli Minta Hubungan Pekerja dan Pengusaha Naik Kelas

Sabtu, 4 April 2026 | 14:07

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghimbau pentingnya perubahan pola hubungan industrial di tengah perkembangan teknologi, otomasi, dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang terus memengaruhi dunia kerja.

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill