Connect With Us

Miris, Remaja Tangerang Bisa Beli Obat Terlarang Pakai Jaminan Ponsel & STNK

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 23 Agustus 2020 | 11:10

Ilustrasi obat (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah toko kosmetik di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menjual obat-obatan terlarang kepada remaja. Bahkan, toko tersebut menerima jaminan seperti telepon selular dan STNK jika pelanggan tak memiliki uang.

Praktek ilegal itu terbongkar setelah digerebek petugas Polsek Pakuhaji, pada Jumat (21/8/2020) kemarin. 

“Kita menemukan 10.000 butir obat terlarang seperti tramadol, eximer dan alprazolam dari penggerebekan itu,” kata Kapolsek Pakuhaji AKP Edi Suprayitno seperti dilansir dari Inews, Minggu (23/8/2020).

Selain barang bukti obat-obatan, petugas juga menemukan puluhan ponsel dan beberapa STNK di toko yang sudah berdiri selama 10 tahun itu.

Berdasarkan keterangan seorang yang diamankan dari toko tersebut, ponsel dan STNK itu merupakan barang milik pelanggan yang jadi jaminan lantaran tidak memiliki uang.

“Jadi kalau tidak punya uang bisa ninggalin ponsel dan STNK dulu, karena pelanggannya ini umumnya remaja," ujar Edi.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pekerja di toko tersebut untuk dimintai keterangan di Mapolsek Pakuhaji. (RAZ/RAC)

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

KAB. TANGERANG
Pria di Tangerang yang Aniaya WNA Pakai Ulekan Terancam 9 Tahun Penjara

Pria di Tangerang yang Aniaya WNA Pakai Ulekan Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 5 Oktober 2026 | 17:26

Polisi menetapkan pria berinisial MIM, 28, sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial NST, 62, yang terjadi di sebuah rumah cluster, Taman Puspa, Kawasan Citra Raya

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill