Connect With Us

Awas, Obat Terlarang Beredar di Rajeg Tangerang

Mohamad Romli | Sabtu, 16 September 2017 | 22:00

Ilustrasi obat (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Ribuan obat terlarang jenis eximer dan tramadol yang masuk ke dalam golongan G psikotropika diamankan Polsek Rajeg dari sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Daon, Rajeg, Jumat (15/9/2017).

Disinyalir pengguna obat-obatan yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan mental tersebut adalah kalangan remaja dan pemuda. BACA JUGA : Obat Palsu Beredar di Pasar Sentiong Balaraja

Pemilik toko kosmetik berinisial MF, 20, pun digeladang ke Mapolsek Rajeg setelah polisi menemukan barang bukti sekitar 448 butir obat jenis Eximer dan 624 butir obat Tramadol yang sudah dikemas dalam plastik kecil dan siap untuk dijual . Selain itu sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat turut disita.

"Tersangka diduga menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada remaja," ujar Kapolsek Rajeg, AKP Ambarita, Sabtu (16/9/2017).

Meski pihaknya telah beberapa kali toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang. Namun ternyata hal tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi pedagang lainnya.

"Ini sangat memprihatinkan, mereka mencari keuntungan dengan mengorbankan masa depan anak-anak bangsa ini," tambahnya.

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada para orang tua untuk benar-benar memperhatikan pergaulan dan perilaku anak-anaknya, terutama yang tengah beranjak remaja jangan sampai terjerumus pada pergaulan negatif dan menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. BACA JUGA : 1.000 Obat Penenang Dijual Bebas di Kabupaten Tangerang

"Ini tidak hanya menjadi tugas kami, tapi kewajiban semua pihak, terutama para orang tua. Jangan sampai anak kita rusak masa depannya karena kecanduan obat terlarang," tegasnya.

Kepada pelaku yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang itu, polisi menjeratnya dengan pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp500 Juta. (DBI)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:32

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengamanan data masyarakat dalam layanan Tangsel One.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill