Connect With Us

1.000 Obat Penenang Dijual Bebas di Kabupaten Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 13 November 2016 | 16:00

Ilustrasi obat (Istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com-Sebanyak 1.000 butir obat penenang ilegal dijual bebas pedagang minyak wangi di sebuah toko di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, disita Aparat Polresta Tangerang, Minggu (13/11/2016). Petugas juga mengamankan tiga orang yakni MN, 35, TI, 28, dan WI, 25. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pengungkapan penjualan obat penenang itu berdasarkan laporan warga yang merasa resah. Dari laporan itu dikembangkan hingga penindakan ke lokasi. 

Ketika digerebek petugas, MN sebagai pemilik toko dan TI sebagai karyawan mengelak menjual obat penenang tersebut. Lalu semua barang yang dicurigai dalam toko digeledah, ternyata obat penenang itu disimpan dalam sejumlah sepatu.

"Tindakan tersebut tidak lazim bila seseorang yang menyimpan obat dalam sepatu," katanya. 

Asep mengatakan, penjualan obat penenang (excimer) tidak boleh sembarangan. Karena merupakan obat daftar G, sehingga pembeli harus melengkapi mengunakan resep dokter.

“Bahkan pil tersebut dapat disalahgunakan oleh para remaja untuk mabuk, karena dianggap dapat menenangkan pikiran,” katanya. 

Polisi kemudian menahan tiga pelaku di Mapolsek Balaraja yakni MN dan TI, serta rekannya WI. Para pelaku diseret dengan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. 

“Kasus ini masih dikembangkan petugas Polsek Balaraja, guna mengusut pemasok obat dan pembelinya,” kata Asep.

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill