Connect With Us

Obat Berhalusinasi Ilegal Rp30 Miliar Dimusnahkan BPOM di Tangerang

Denny Bagus Irawan | Kamis, 6 Oktober 2016 | 13:00

Pemusnahan obat ilegal. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Maraknya obat ilegal yang berefek untuk berhalusinasi akhirnya membuat BPOM berhasil menyikat peredarannya. Sebanyak 60 truk barang bukti obat ilegal yang memiliki nilai sekitar Rp30 miliar tersebut dimusnahkan, Kamis (6/10/2016).  

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 42 juta tablet, obat tradisional, dan produk ruah obat, 76 tong bahan baku obat, serta bahan kemas obat.

Obat-obatan tersebut adalah hasil dari mengungkap kasus produksi dan penyimpanan produk ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja Kabupaten Tangerang , Banten pada 2 September 2016 lalu.

Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, temuan obat ilegal di Balaraja didominasi oleh golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) antara lainTrihexyphenydyl, Tramadol, Karisoprodol, dan Dekstrometorfan yang seringkali disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi.

Selain itu, petugas juga menemukan obat tradisional tanpa izin edar/mencantumkan nomor izin edar fiktif, dan telah masuk dalam daftar public warning BPOM karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria/obat kuat.

“Peredaran produk ilegal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat meracuni generasi muda bangsa Indonesia,” ujar Penny.

Sementara itu, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Mankanan, Hendri Siswandi mengatakan, status hukum barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1805/Pen.Pers.Sita/2016/PN.Tng tanggal 9 September 2016 tentang Persetujuan Penyitaan dan Surat Penetapan Nomor 07/Pen.Ijin.Pemusnahan/2016/PN.Tng tanggal 27 September 2016 tentang Izin  Pemusnahan Terhadap Barang Bukti. 

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator. Sementara barang bukti berupa mesin produksi obat ilegal dibawa dan disimpan di kantor BPOM,” tuturnya.

 Hingga saat ini, kasus temuan produk ilegal di Balaraja masih terus diproses secara pro-justitiadan sedang dalam proses pemanggilan saksi serta pengumpulan bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bekerja sama dengan Mabes Polri.

“Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial IW alias K. Petugas PPNS BPOM akan terus melakukan pengembangan guna menemukan tersangka utama,” tuturnya.

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

HIBURAN
Avatar Fire And Ash Tayang Besok, Ini Sinopsis dan Jadwal di Bioskop CGV Tangerang

Avatar Fire And Ash Tayang Besok, Ini Sinopsis dan Jadwal di Bioskop CGV Tangerang

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:44

Sutradara kenamaan James Cameron memastikan sekuel terbaru berjudul Avatar Fire And Ash siap tayang pada 17 Desember 2025.

SPORT
Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Senin, 15 Desember 2025 | 15:13

Kegagalan Timnas Indonesia U-22 mempertahankan medali emas di SEA Games 2025 Thailand dinilai tidak sekadar disebabkan hasil pertandingan di lapangan.

TANGSEL
Biadab! Ayah Kandung di Ciputat Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas Gegara Menangis Terus

Biadab! Ayah Kandung di Ciputat Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas Gegara Menangis Terus

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:47

Tragedi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban tewas kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan (tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill