Connect With Us

Obat Berhalusinasi Ilegal Rp30 Miliar Dimusnahkan BPOM di Tangerang

Denny Bagus Irawan | Kamis, 6 Oktober 2016 | 13:00

Pemusnahan obat ilegal. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Maraknya obat ilegal yang berefek untuk berhalusinasi akhirnya membuat BPOM berhasil menyikat peredarannya. Sebanyak 60 truk barang bukti obat ilegal yang memiliki nilai sekitar Rp30 miliar tersebut dimusnahkan, Kamis (6/10/2016).  

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 42 juta tablet, obat tradisional, dan produk ruah obat, 76 tong bahan baku obat, serta bahan kemas obat.

Obat-obatan tersebut adalah hasil dari mengungkap kasus produksi dan penyimpanan produk ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja Kabupaten Tangerang , Banten pada 2 September 2016 lalu.

Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, temuan obat ilegal di Balaraja didominasi oleh golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) antara lainTrihexyphenydyl, Tramadol, Karisoprodol, dan Dekstrometorfan yang seringkali disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi.

Selain itu, petugas juga menemukan obat tradisional tanpa izin edar/mencantumkan nomor izin edar fiktif, dan telah masuk dalam daftar public warning BPOM karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria/obat kuat.

“Peredaran produk ilegal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat meracuni generasi muda bangsa Indonesia,” ujar Penny.

Sementara itu, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Mankanan, Hendri Siswandi mengatakan, status hukum barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1805/Pen.Pers.Sita/2016/PN.Tng tanggal 9 September 2016 tentang Persetujuan Penyitaan dan Surat Penetapan Nomor 07/Pen.Ijin.Pemusnahan/2016/PN.Tng tanggal 27 September 2016 tentang Izin  Pemusnahan Terhadap Barang Bukti. 

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator. Sementara barang bukti berupa mesin produksi obat ilegal dibawa dan disimpan di kantor BPOM,” tuturnya.

 Hingga saat ini, kasus temuan produk ilegal di Balaraja masih terus diproses secara pro-justitiadan sedang dalam proses pemanggilan saksi serta pengumpulan bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bekerja sama dengan Mabes Polri.

“Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial IW alias K. Petugas PPNS BPOM akan terus melakukan pengembangan guna menemukan tersangka utama,” tuturnya.

 

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

KOTA TANGERANG
Gerakan Selamatkan Pangan, DKP Kota Tangerang Ajak Masyarakat Tidak Membuang Makanan

Gerakan Selamatkan Pangan, DKP Kota Tangerang Ajak Masyarakat Tidak Membuang Makanan

Selasa, 30 April 2024 | 10:27

Membuang makanan masih menjadi kebiasaan masyarakat. Padahal makanan tersebut masih layak konsumsi. Selain perilaku mubazir, kebiasaan ini juga berpotensi menimbulkan krisis pangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill