Connect With Us

Summarecon Serpong Bangun Pengolahan Biomassa Hidrotermal Pertama di Indonesia

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 5 Oktober 2016 | 17:35

Mesin pengolah sampah dengan sistem hidrotermal pertama di Indonesia telah beroperasi di Kampung Carang Pulang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/10/2016) (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com-Mesin pengolah sampah dengan sistem hidrotermal pertama di Indonesia telah beroperasi di Kampung Carang Pulang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/10/2016)

Alat yang dibangun oleh pengembang Summarecon Serpong yang bekerja sama dengan PT Shinko Teknik Indonesia di atas tanah seluas 5000 meter persegi ini mampu mengolah sampah menjadi biomassa yang dapat digunakan menjadi bahan bakar pengganti batu bara, namun lebih ramah lingkungan.

President Director Summarecon Adrianto P Adhi mengatakan, pembangunan Pengolaah Biomassa yang teknologinya diadopsi dari Jepang ini merupakan salah satu langkah untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah sampah.

“Selama ini, Summarecon telah menjalankan berbagai program ramah lingkungan, seperti pengolahan air dan pemanfaatan kembali air limbah dengan teknologi waste water treatment, menyediakan ruang terbuka hijau di berbagai kawasan, pembuatan lubang biopori dan kampanye daur ulang sapmah warga,” katanya dalam peresmian KSO Pengolahan Biomassa.

Adrianto menjelaskan, teknologi Hidrotermal Treatmen adalah teknologi yang sedang berkembang pada pengolahan sampah dengan karakteristik tercampur yang dikembangkan PT Shinko Teknik Indonesia. Sistem pengolahan Hidrotermal ini menggunakans ebuah reactor yang dimasukkan uap bertenganan tinggi sehingga semua jenis sampah yang tercampur diolah menjadi biomassa yang berbentuk seperti bubur.

“Setelah diperoses, produk yang dihasilkan akan dikeringkan di bawah matahari selama 2-4 hari. Kemudian produk ini dapat digunakan menjadi bahan bakar aternatif, kalori yang dihasilkan cukup tinggi sehingga dapat memback up prosesnya sendiri dengan menggunakan produk tersebut,” katanya.

Executive Director Summarecon Serpong Magdalena Yuliati mengatakan, nilai total investasi untuk pengolahan biomassa ini sekitar Rp50 miliar, dimana sekitar Rp 10-20 miliar untuk peralatannya, sedangkan sisanya untuk infrastruktur.

“Proses pembangunan dan pengembangan alat ini sampai beroperasi memakan waktu hingga tiga tahun. Prosesnya tidak mudah. Namun sebagai pihak swasta, kami ingin mencari teknologi proses sampah yang bagus dan tidak ingin membenani pemerintah,” katanya.

Untuk saat ini, pengolahan biomassa ini hanya digunakan untuk sampah di kawasan pengembangan Summarecon Serpong. Adapun sampah yang diolah untuk kawasan tersebut sekitar 25 ton per hari.

 

 

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill