Connect With Us

Produksi Kosmetik Ilegal di Perumahan Elite Digerebek

Denny Bagus Irawan | Rabu, 5 Oktober 2016 | 19:00

Rumah di Telaga Bestari, Balaraja, Kabupaten Tangerang memproduksi kosmetik ilegal. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi kosmetik illegal yang berlokasi di perumahan elite Telaga Bestari Blok H3 No. 11 RT 02 / RW 03 Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang digerebek petugas Polresta Tangerang pada September lalu.

Efek dari kosmetik ilegal yang diproduksi di rumah dengan 22 varian untuk mempercantik wajah itu dapat membahayakan si pemakainya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi menjelaskan, pemilik usaha yang memperkerjakan sekitar 10 karyawan dalam memproduksi kosmetik tersebut, produknya tak berizin dan telah melakukan tindak pidana kefarmasian.

"Pelaku sudah beroperasi memproduksi kosmetik ilegal ini sudah dua Minggu," ujar Asep, Rabu (5/10/2016).

 Menurutnya, pengelola usaha tersebut kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  Asep menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan identitasnya sudah dikantongi petugas.

"Para saksi yang kami interogasi ada empat orang. Mereka merupakan karyawan dari usaha pembuatan kosmetik ilegal ini," kata Asep.

Bahkan para karyawan yang dipekerjakan tak mengerti soal farmasi. Mereka tak punya keahlian dan dipaksakan untuk pembuatan kosmetik tersebut.

"Ada 22 jenis barang bukti produk kosmetik yang berhasil kami amankan," ungkapnya.

Barang bukti tersebut di antaranya 47 dus ever white, 24 plastik cream sebagai bahan pembuatan, 15 diregen cairan kimia, 3140 cup cream pemutih serta 625 botol cairan pemutih wajah.

"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 197 tentang kesehatan. Ancamannya 12 tahun kurungan penjara," paparnya.

Polisi berhasil mengungkap adanya pabrik kosmetik ilegal ini atas laporan warga dan BPOM Serang. Setelah diselidiki bahwa memang di rumah produksi tersebut melakukan pembuatan kosmetik yang dapat membahayakan si pemakainya.

"Ini murni tindak kejahatan. Daya beli masyarakat terganggu di jaman seperti ini, sehingga memilih produk yang murah," tutur Kepala BPOM Serang, Kamsuri.

Ia mengimbau agar masyarakat harus cerdas dalam memilih produk. Jangan tertipu soal harga yang murah. Menurut dia, jika masyarakat menggunakannya akan ada ketergantungan dengan kosmetik tak berizin itu. “Apabila dalam kurun waktu tiga hari tidak memakainya, kulit si pengguna bisa gosong menghitam. Bahkan bisa terkena kanker kulit,” ujarnya.

 

KAB. TANGERANG
Libur Nataru 2026, Operasional Truk Tambang di Kabupaten Tangerang Wajib Stop Selama 12 Hari

Libur Nataru 2026, Operasional Truk Tambang di Kabupaten Tangerang Wajib Stop Selama 12 Hari

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:55

Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil langkah tegas untuk memastikan kenyamanan warganya.

KOTA TANGERANG
Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus Rp55 Triliun pada 2025, Alas Kaki hingga Tekstil Jadi Primadona

Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus Rp55 Triliun pada 2025, Alas Kaki hingga Tekstil Jadi Primadona

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:20

Sepanjang tahun 2025, Kota Tangerang membukukan lonjakan angka transaksi ekspor hingga mencapai 3,6 miliar USD atau setara lebih dari Rp 55 triliun (kurs sekitar Rp 15.500/USD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill