TANGERANGNEWS.com- BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi atas beredarnya unggahan di media sosial mengenai 144 penyakit yang disebut tidak bisa dirujuk ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, informasi tersebut perlu diluruskan.
"Betul aturan lama (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022), 144 diagnosis sesuai kompetensi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tuntas di FKTP,” ujar Rizzky, Senin 16 Juni 2025, dikutip dari Kompas.
Ia menjelaskan, daftar tersebut merupakan penyakit-penyakit yang penanganannya memang diutamakan di FKTP seperti puskesmas atau klinik, dengan tujuan memberikan pelayanan yang merata dan menghindari penumpukan pasien di rumah sakit.
Selain itu, FKTP lebih mudah diakses karena lokasinya umumnya lebih dekat dari tempat tinggal peserta.
Meski begitu, bukan berarti seluruh penyakit tersebut tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, melainkan masih bisa mendapatkan rujukan apabila sesuai dengan indikasi medis tertentu.
"Masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012," ungkapnya.
Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) bisa diberikan jika penyakit dikategorikan kronis atau sudah melewati masa penanganan ideal di FKTP (Golden Time Standard).
Sebagai catatan, daftar 144 penyakit ini disusun berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012. Penyakit-penyakit tersebut meliputi kondisi yang bisa ditangani secara tuntas oleh dokter layanan primer.
Di antaranya seperti kejang demam, migrain, asma, hipertensi esensial, TBC tanpa komplikasi, demam berdarah, hingga beberapa jenis penyakit kulit dan infeksi ringan.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa untuk mendapat rujukan ke rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan harus lebih dulu memeriksakan diri ke FKTP.
Jika dokter di FKTP menilai diperlukan tindakan lebih lanjut, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit. Surat ini berlaku selama 90 hari sejak diterbitkan, namun hanya bisa digunakan satu kali.
Untuk layanan tertentu seperti hemodialisis, hemofilia, dan thalasemia, perpanjangan rujukan dilakukan secara otomatis oleh rumah sakit tanpa perlu kembali ke FKTP.
Berikut daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS) menggunakan BPJS Kesehatan yang sempat beredar.
1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
2. Kejang demam
3. Tetanus
4. Tension headache (sakit kepala tegang)
5. Migrain
6. Bell's palsy
7. Vertigo
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Pendarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Mabuk perjalanan
21. Furunkel pada hidung
22. Rhinitis akut
23. Rhinitis vasomotor
24. Rhinitis alergika
25. Kemasukan benda asing
26. Epistaksis
27. Influenza
28. Pertusis
29. Faringitis
30. Tonsilitis
31. Laringitis
32. Asma bronchiale
33. Bronchitis akut
34. Pneumonia, bronkopneumonia
35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
36. Hipertensi esensial
37. Kandidiasis mulut
38. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
39. Parotitis
40. Infeksi pada umbilikus
41. Gastritis
42. Astigmatism ringan
43. Presbiopia
44. Buta senja
45. Otitis eksterna
46. Otitis media akut
47. Serumen prop
48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59. Hepatitis A
60. Disentri basiler, disentri amuba
61. Hemoroid grade ½
62. Infeksi saluran kemih
63. Gonore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Parafimosis
67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
72. Ruptur perineum tingkat ½
73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
74. Mastitis
75. Cracked nipple
76. Inverted nipple
77. Diabetes melitus tipe 1
78. Diabetes melitus tipe 2
79. Hipoglikemi ringan
80. Malnutrisi energi protein
81. Defisiensi vitamin
82. Defisiensi mineral
83. Dislipidemia
84. Hiperurisemia
85. Obesitas
86. Anemia defisiensi besi
87. Limphadenitis
88. Demam dengue, DHF
89. Malaria
90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
91. Reaksi anafilaktik
92. Ulkus pada tungkai
93. Lipoma
94. Veruka vulgaris
95. Moluskum kontangiosum
96. Herpes zoster tanpa komplikasi
97. Morbili tanpa komplikasi
98. Varicella tanpa komplikasi
99. Herpes simpleks tanpa komplikasi
100. Impetigo
101. Impetigo ulceratif (ektima)
102. Folikulitis superfisialis
103. Furunkel, karbunkel
104. Eritrasma
105. Erisipelas
106. Skrofuloderma
107. Lepra
108. Sifilis stadium 1 dan 2
109. Tinea kapitis
110. Tinea barbe
111. Tinea facialis
112. Tinea corporis
113. Tinea manus
114. Tinea unguium
115. Tinea cruris
116. Tinea pedis
117. Pitiriasis versicolor
118. Candidiasis mucocutan ringan
119. Cutaneus larvamigran
120. Filariasis
121. Pedikulosis kapitis
122. Pedikulosis pubis
123. Scabies
124. Reaksi gigitan serangga
125. Dermatitis kontak iritan
126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
127. Dermatitis numularis
128. Napkin ekzema
129. Dermatitis seboroik
130. Pitiriasis rosea
131. Acne vulgaris ringan
132. Hidradenitis supuratif
133. Dermatitis perioral
134. Miliaria
135. Urtikaria akut
136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
137. Vulnus laseraum, puctum
138. Luka bakar derajat 1 dan 2
139. Kekerasan tumpul
140. Kekerasan tajam
141. Vaginosis bakterialis
142. Salphingitis
143. Kehamilan normal
144. Aborsi spontan komplit