TANGERANGNEWS.com-Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.
Ekstradisi terhadap AZV merupakan pengabulan ekstradisi pertama pemerintah RI, meski perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia tengah diratifikasi.
"Pada 2022 itu ada permintaan dari pihak sana (otoritas negara federasi Rusia), tentu kita berproses dan itu juga butuh waktu, komunikasi secara diplomatik," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo di kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kamis 10 Juli 2025.
Widodo menerangkan ekstradisi terhadap AZV dilakukan berdasarkan permohonan pemerintah negara federasi Rusia. Dipastikan AZV terlibat permasalahan hukum di negara tersebut hingga keluarnya Red Notice sejak 2022.
Selanjutnya pemerintah Rusia mendeteksi keberadaan AZV di Indonesia dan meminta bantuan pemerintah RI untuk menangkap dan memulangkannya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Tindakan kriminalnya itu di Rusia, bukan di wilayah hukum Indonesia. Dia melanggar pelanggaran hukum, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan," jelas Widodo.
Selama berada di Indonesia sejak tahun 2022-2025, AZV diamankan dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia menegaskan serah terima AZV dan barang bukti lain dilakukan di Rutan Cipinang.
"Nantinya WNA itu akan diberangkatkan ke negaranya melalui Denpasar, Bali langsung ke sana. Enggak ada pengawalan ketat, dia naik pesawat komersil pada malam ini dari Jakarta ke Denpasar dan langsung flight ke Moskow, karena kita tidak ada langsung Jakarta flight ke Moskow, ya," ungkap dia.
Dalam proses penandatangan minutes of surrender di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, AZV tidak turut dihadirikan Ditjen AHU ke muka publik.
Pihaknya beralasan karena hal itu sesuai dengan permintaan penerintah federasi Rusia.
"Ini kan masalah G to G (government to government) hubungan pemerintah Indonesia dengan federasi Rusia. Jadi ini cuma hanya faktor teknis, supaya permintaan mereka langsung secepatnya biar bisa diproses sesuai dengan hukum negara federasi Rusia," ucap dia.
Sebagai informasi, AZV dinyatakan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia, melainkan di Rusia. Alexander ditangkap Polda Metro Jaya pada 2022 usai federasi Rusia mengeluarkan red notice.
Permintaan federasi Rusia terhadap yang bersangkutan itu kemudian dikabulkan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan surat keputusan Nomor 12 Tahun 2025.