Connect With Us

Ini Ketentuan Biaya Sertifikasi Halal

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 Juni 2021 | 10:59

Ilustrasi sertifikat halal. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah menerbitkan peraturan tarif layanan jaminan produk halal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Ketentuan itu ditetapkan pada 3 Juni 2021 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kementerian Agama.

Ketentuan tarif sertifikasi halal terbagi dalam lima jenis. Berikut rinciannya:

  • Sertifikasi halal untuk barang dan jasa dipatok Rp 300 ribu sampai Rp 5 juta.
  • Tarif akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp 2,5 juta hingga Rp 17,5 juta.
  • Tarif registrasi auditor halal Rp 300 ribu per orang
  • Pelatihan auditor dan penyelia halal Rp 1,6 juta sampai Rp 3,8 juta per orang.
  • Tarif sertifikasi auditor dan penyelia halal mulai Rp 1,8 juta sampai Rp 3,5 juta per orang.

Adapun tarif pengurusan sertifikasi halal itu sifatnya single payment. Artinya cukup sekali bayar melalui BPJPH Kemenag saja.

“Biaya tersebut sudah termasuk layanan di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan jasa sidang fatwa di Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujar Plt Kepala BPJPH Kemenag Mastuki, seperti yang dilansir dari Jawa Pos, Kamis 17 Juni 2021.

Menurutnya, di awal pendaftaran sertifikat halal, pengaju sudah mendapatkan perincian biayanya. Misalnya untuk perusahaan yang berskala besar, ditetapkan biaya Rp5 juta. Biaya tersebut sudah meliputi pendaftaran, penerbitan sertifikat, jasa di LPH dan sidang fatwa di MUI.

Selanjutnya untuk kelompok Usaha Mikro Kecil (UMK) mendapatkan fasilitas biaya pengurusan sertifikasi halal gratis. Khususnya untuk UMK yang memenuhi kriteria deklarasi halal mandiri.

“UMK yang bisa deklarasi halal mandiri misalnya pedagang pisang goreng. Selama minyak goreng, tepung, dan bahan lainnya sudah berlabel halal, mereka bisa deklarasi halal sendiri. Untuk buah pisangnya itu sudah positif list,’’ jelasnya. (RAZ/RAC)

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

SPORT
Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Senin, 20 April 2026 | 08:05

Kekalahan kembali dialami Persita Tangerang saat bertandang ke markas Persik Kediri dalam lanjutan pekan ke-28 Super League 2025/2026, Minggu, 19 April 2026, sore WIB.

NASIONAL
Pertamina Evaluasi Soal Kenaikan Harga Pertamax dan Pertamax Green 

Pertamina Evaluasi Soal Kenaikan Harga Pertamax dan Pertamax Green 

Senin, 20 April 2026 | 07:56

PT Pertamina Patra Niaga menyatakan masih melakukan evaluasi terkait kemungkinan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green.

KAB. TANGERANG
Rekayasa Lalin 24 Jam Diberlakukan Urai Kemacetan Akibat Proyek Underpass Bitung

Rekayasa Lalin 24 Jam Diberlakukan Urai Kemacetan Akibat Proyek Underpass Bitung

Minggu, 19 April 2026 | 22:12

Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten mulai melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di lokasi proyek pembangunan underpass Bitung, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill