Connect With Us

Ini Ketentuan Biaya Sertifikasi Halal

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 Juni 2021 | 10:59

Ilustrasi sertifikat halal. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah menerbitkan peraturan tarif layanan jaminan produk halal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Ketentuan itu ditetapkan pada 3 Juni 2021 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kementerian Agama.

Ketentuan tarif sertifikasi halal terbagi dalam lima jenis. Berikut rinciannya:

  • Sertifikasi halal untuk barang dan jasa dipatok Rp 300 ribu sampai Rp 5 juta.
  • Tarif akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp 2,5 juta hingga Rp 17,5 juta.
  • Tarif registrasi auditor halal Rp 300 ribu per orang
  • Pelatihan auditor dan penyelia halal Rp 1,6 juta sampai Rp 3,8 juta per orang.
  • Tarif sertifikasi auditor dan penyelia halal mulai Rp 1,8 juta sampai Rp 3,5 juta per orang.

Adapun tarif pengurusan sertifikasi halal itu sifatnya single payment. Artinya cukup sekali bayar melalui BPJPH Kemenag saja.

“Biaya tersebut sudah termasuk layanan di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan jasa sidang fatwa di Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujar Plt Kepala BPJPH Kemenag Mastuki, seperti yang dilansir dari Jawa Pos, Kamis 17 Juni 2021.

Menurutnya, di awal pendaftaran sertifikat halal, pengaju sudah mendapatkan perincian biayanya. Misalnya untuk perusahaan yang berskala besar, ditetapkan biaya Rp5 juta. Biaya tersebut sudah meliputi pendaftaran, penerbitan sertifikat, jasa di LPH dan sidang fatwa di MUI.

Selanjutnya untuk kelompok Usaha Mikro Kecil (UMK) mendapatkan fasilitas biaya pengurusan sertifikasi halal gratis. Khususnya untuk UMK yang memenuhi kriteria deklarasi halal mandiri.

“UMK yang bisa deklarasi halal mandiri misalnya pedagang pisang goreng. Selama minyak goreng, tepung, dan bahan lainnya sudah berlabel halal, mereka bisa deklarasi halal sendiri. Untuk buah pisangnya itu sudah positif list,’’ jelasnya. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:07

Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa SDN dan SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mendapatkan seragam sekolah gratis berupa seragam batik dan pakaian olahraga.

KAB. TANGERANG
Imbas Sekcam Mauk Main PS saat Jam Kerja, Pemkab Tangerang Bakal Sidak OPD

Imbas Sekcam Mauk Main PS saat Jam Kerja, Pemkab Tangerang Bakal Sidak OPD

Senin, 8 Juni 2026 | 18:08

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup kerjanya.

KOTA TANGERANG
Respon Kasus Curanmor, Parkir Stadion Benteng Reborn Pakai Boom Gate Mulai Juli 2026

Respon Kasus Curanmor, Parkir Stadion Benteng Reborn Pakai Boom Gate Mulai Juli 2026

Senin, 8 Juni 2026 | 17:14

Sistem parkir digital resmi di kawasan Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, ditargetkan mulai beroperasi pada awal Juli 2026.

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill