Connect With Us

Polisi Mulai Tilang Mengemudi Sembari Berponsel

| Kamis, 2 Desember 2010 | 18:36

Polisi (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS-Dirlantas Polda Metro Jaya mulai menindak tegas pengemudi kendaraan bermotor yang berponsel ketika mengemudi, polisi beralasan aktivitas tersebut dapat membahayakan pengemudi dan membuat jalan jadi macet.

"Iya, kita seminggu ini mulai menilang pengemudi yang berponsel, ini penerapan dari UU lalu-lintas yang baru," kata Direktur Lalu-lintas PMJ, Kombes Royke Lumowa kepada  Kamis, (3/12).
 
Royke menerangkan UU yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan pengendara yang berkomunikasi menggunakan ponsel terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda sebesar maksimal Rp 750 ribu.
Komunikasi yang dimaksud Royke yakni bertelelpon, berSMS, berBBM (Blackberry). Polisi akan menilang mengacu pada pasal diatas, meski begitu Royke mengakui belum ada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari UU yang baru diterapkan awal tahun tersebut.
Meski begitu, selama seminggu penindakan pengemudi berponsel sudah ada beberapa yang ditilang. "Belum banyak, sekitar 2 sampai 3 orang kita tilang, tapi nantinya akan kita gencarkan. Sebelumnya kita hanya menghimbau," serunya.
Disamping itu, Royke menjelaskan penerapan penindakan terhadap pengemudi yang berponsel dikarenakan kerawanan atas aktivitas pengemudi. "Ini untuk keselamatan, bayangkan jika hanya mengemudi dengan satu tangan lalu ada lubang dan menghindar tiba-tiba kan bisa bahayakan yang lain. Ini juga membuat kemacetan karena jadi lamban jalannya kendaraan saat berponsel," ungkapnya.(miol/dira)

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

OPINI
Miskin Bukan Pilihan: Ketimpangan Sosial sebagai Bentuk Kekerasan Terselubung

Miskin Bukan Pilihan: Ketimpangan Sosial sebagai Bentuk Kekerasan Terselubung

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:11

Pandangan ini menempatkan kemiskinan sebagai tanggung jawab individu, seolah-olah menjadi miskin adalah hasil dari pilihan pribadi.

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill