Connect With Us

Menag Atur Pengeras Suara Masjid dan Musala, Ini Ketentuannya

Tim TangerangNews.com | Senin, 21 Februari 2022 | 17:23

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (@TangerangNews / Dok. Kemenag)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. 

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata Yaqut dikutip dari keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022.

Yaqut menyampaikan penggunaan pengeras suara masjid dan musala memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, kata dia, masyarakat Indonesia tidak Islam saja.

Pada saat yang bersamaan, ujar Yaqut, masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, hingga latar belakang. Dengan demikian, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. 

Salah satunya dengan menertibkan penggunaan pengeras suara masjid atau toa masjid, khususnya pengeras suara ke arah luar.

Berdasarkan ketentuannya, berikut ini sejumlah pengaturan yang ditetapkan dalam SE Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, salawat atas nabi dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2. menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3. menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1. Subuh:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b. pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b. sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3. Jumat:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

c. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

d. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3. pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4. takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Demikian aturan tentang pengeras suara masjid atau toa masjid yang dikeluarkan Kemenag.

KAB. TANGERANG
Bethsaida Hospital Sudah Satu Dekade Jadi Rujukan Layanan Medis di Gading Serpong Tangerang

Bethsaida Hospital Sudah Satu Dekade Jadi Rujukan Layanan Medis di Gading Serpong Tangerang

Senin, 17 November 2025 | 14:37

Perkembangan kawasan Gading Serpong sebagai pusat hunian dan aktivitas urban dalam beberapa tahun terakhir turut diiringi kehadiran fasilitas kesehatan yang kian dibutuhkan masyarakat.

BANTEN
Hati-hati, Ini Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra 2025 di Tangerang 

Hati-hati, Ini Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra 2025 di Tangerang 

Senin, 17 November 2025 | 05:53

Kegiatan Operasi Zebra 2025 akan berlangsung mulai 17 hingga 30 November di Kota Tangerang dan wilayah sekitarnya. Operasi ini digelar dalam rangka mempersiapkan pengamanan jelang libur Natal dan Tahun Baru

PROPERTI
Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Minggu, 16 November 2025 | 18:18

Sejak dipasarkan pada Juni 2025, Summarecon Serpong berhasil membukukan total penjualan fantastis Klaster Bellefont senilai Rp600 miliar. Penjualan booming ini meliputi 102 unit hunian dari total 230 unit yang ditawarkan.

BANDARA
Beroperasi Penuh Hari Ini, Penerbangan Citilink Pindah Total ke Terminal 1C Bandara Soetta

Beroperasi Penuh Hari Ini, Penerbangan Citilink Pindah Total ke Terminal 1C Bandara Soetta

Rabu, 12 November 2025 | 19:25

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah meresmikan pengoperasian penuh (Full Operation) Terminal 1C pada hari Rabu, 12 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill