Connect With Us

Pengurus AKKOPSI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik, Zaki Jadi Ketua Umum

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 3 Maret 2023 | 17:46

Jajaran pengurus Aliansi Kota Kabupaten Peduli Sanitasi (AKKOPSI) periode 2022-2026. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pengurus Aliansi Kota Kabupaten Peduli Sanitasi (AKKOPSI) periode 2022-2026 resmi dilantik di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Jumat, 3 Maret 2023. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjabat sebagai ketua umum organisasi tersebut.

Ketua AKKOPSI Ahmed Zaki Iskandar menyatakan organisasinya lahir sejak pelaksanaan City Sanitation Summit ke-4 tahun 2009 di Solo. Kemudian dilanjutkan dalam deklarasi Jambi yang diikuti oleh 12 Bupati dan Wali Kota. 

AKKOPSI memiliki peran untuk melaksanakan advokasi kebijakan antar para kepala daerah, serta sarana untuk melakukan mediasi ke pemerintah pusat. 

Saat ini AKKOPSI memiliki 492 anggota terdiri dari Bupati dan Wali Kota se-Indonesia, serta menyalin kemitraan dengan kementerian dan mitra pembangunan non pemerintah. 

"Dengan keberadaannya dan jumlah anggota yang yang hampir semua Kabupaten/ Kota di Indonesia, maka AKKOPSI memiliki peran yang strategis untuk menjawab berbagai tantangan dan permasalahan sanitasi," katanya di hadapan wartawan.

Zaki mengatakan, dengan adanya dorongan dari setiap anggota maka akan memperkuat kebijakan daerah dalam percepatan pembangunan sanitasi.

"Juga mengatasi kawasan kumuh di Kabupaten Tangerang," paparnya.

Berbagai kegiatan yang merupakan agenda rutin AKKOPSI di antaranya advokasi horizontal learning, City Sanitation Summit, penerbitan media AKKOPSINERGI, penguatan kapasitas anggota dan smart sanitation award. 

Berikut daftar pengurus AKKOPSI periode 2022-2026 yang baru saja dilantik:

1. Ketua Umum: Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar

2. Ketua I: Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina

3. Ketua II: Wali Kota Pariaman, Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si

4. Ketua III : Bupati Keerom, Piter Gusbager

5. Sekretaris Umum: Wali Kota Cilegon, H. Helldy Agustian, SE, SH, MH

6. Ketua Bidang Organisasi dan Kerjasama: Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto

7. Ketua Bidang Pemberdayaan dan Peningkatan Kapasitas: Wali Kota Magelang, dr. H. Muchamad Nur Aziz, Sp. PD

8. Ketua Bidang Peningkatan Mobilitas Pendanaan: Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, B.Sc

9. Ketua Bidang Pembelajaran dan Pengembangan Pengetahuan: Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana, S.Sos., MH

10. Wakil Ketua Bidang Pembelajaran dan Pengembangan Pengetahuan: Wali Kota Metro dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG

11. Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Sanitasi: Bupati Bandung, H.M Dadang Supriatna, S.IP., M.Si

12. Ketua Bidang Advokasi dan Komunikasi: Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, S.Si., M.Pd

13. Wakil Ketua Bidang Advokasid dan Komunikasi: Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan MM

TANGSEL
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Wali Kota Tangsel Beberkan Target 100 Hari Tangani Sampah

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Wali Kota Tangsel Beberkan Target 100 Hari Tangani Sampah

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:06

Pasca didemo oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (BEM UMJ) terkait penangan sampah, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, langsung angkat bicara.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill