Connect With Us

Larangan-Larangan di Hari Tasyrik, Hubungan Suami Istri Tidak Termasuk

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 18 Juni 2024 | 10:37

Ilustrasi mesum (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Hari Tasyrik merupakan tiga hari setelah Idul Adha, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah dalam kalender Islam. 

Ada beberapa larangan yang berlaku pada hari-hari ini, salah satunya adalah larangan berpuasa. Namun, bagaimana dengan hubungan suami istri pada hari Tasyrik?

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), istilah "tasyrik" berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata "syaraqa", yang berarti "matahari terbit" atau "menjemur sesuatu".

Rasulullah SAW dalam sebuah hadits menyebutkan bahwa hari Tasyrik adalah hari raya bagi umat Islam.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya: "Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum." (HR. An-Nasa'i, no. 2954)

Melansir dari detik.com, Selasa, 18 Juni 2024, meskipun ada beberapa larangan yang disebutkan dalam dalil mengenai hari Tasyrik, tidak ada yang secara eksplisit melarang hubungan suami istri. 

1. Haram Berpuasa di Hari Raya

Menurut riwayat Abu Sa'id Al Khudri RA:

"Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha." (HR. Al-Bukhari).

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa pada hari raya tidak sah karena dianggap menolak jamuan Allah SWT dan bertentangan dengan kebahagiaan umat Muslim.

2. Haram Berpuasa di Hari Tasyrik

Dalam riwayat Muslim dari Ka'ab bin Malik RA, disebutkan:

"Rasulullah SAW mengutus Ka'ab bin Malik bersama Aus bin al-Hadatsan pada hari Tasyrik. Beliau bersabda, 'Sesungguhnya tidak masuk surga kecuali orang yang beriman. Dan hari-hari di Mina (hari Tasyrik) adalah hari makan dan minum.'"

Puasa pada hari Tasyrik juga dianggap tidak sah karena bertentangan dengan kebahagiaan umat Muslim, sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut.

Kedua dalil ini tidak menyebutkan larangan hubungan suami istri secara syariat di hari Tasyrik.

Mengutip buku Fiqih Maqashid Syariah oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, setelah melakukan tahalul kedua, jemaah haji diizinkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram, termasuk hubungan suami istri. 

Dengan demikian, meskipun hari Tasyrik memiliki beberapa larangan, hubungan suami istri tidak termasuk di antaranya. Umat Muslim tetap bisa menjalankan kehidupan suami istri dengan normal pada hari-hari Tasyrik.

KOTA TANGERANG
PPPK Penuh Waktu di Kota Tangerang Dapat Tambahan Tunjangan 15 Persen Mulai September 2026

PPPK Penuh Waktu di Kota Tangerang Dapat Tambahan Tunjangan 15 Persen Mulai September 2026

Kamis, 3 September 2026 | 11:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan kebijakan penambahan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Tambahan penghasilan tersebut mulai berlaku pada September 2026.

BANDARA
Erupsi Gunung Sinabung, Puluhan Penerbangan Rute Bandara Soetta - Kualanamu Terdampak

Erupsi Gunung Sinabung, Puluhan Penerbangan Rute Bandara Soetta - Kualanamu Terdampak

Rabu, 2 September 2026 | 13:41

Erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara berdampak pada operasional penerbangan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) - Bandara Internasional Kualanamu, maupun sebaliknya, Rabu 2 September 2026.

HIBURAN
Genap 32 Tahun, ARYADUTA Lippo Village Bakal Tampil Lebih Baru

Genap 32 Tahun, ARYADUTA Lippo Village Bakal Tampil Lebih Baru

Rabu, 2 September 2026 | 13:43

ARYADUTA Lippo Village memasuki usia ke-32 tahun pada September 2026. Selama lebih dari tiga dekade, hotel bintang empat yang berada di kawasan Lippo Village, Tangerang,

KAB. TANGERANG
Cegah Jeratan Rentenir, Gebyar UMKM Tangerang Tawarkan Kredit Bunga 0,5 Persen

Cegah Jeratan Rentenir, Gebyar UMKM Tangerang Tawarkan Kredit Bunga 0,5 Persen

Rabu, 2 September 2026 | 18:35

PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) memberi akses permodalan bagi para pelaku usaha mikro melalui pelaksanaan program Gebyar UMKM Tangerang Gemilang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill