Connect With Us

Persidangan Paspor Gayus Diteruskan di PN Tangerang

| Selasa, 14 Juni 2011 | 17:37

Gayus saat sidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa kasus pemalsuan paspor Gayus Halomoan Tambunan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/6).

Sebelumnya Kuasa Hukum Gayus dalam eksepsinya meminta kepada Majelis Hakim memindahkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena jaraknya dekat dengan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tempat Gayus ditahan. Selain itu, yang berhak mengadili kasus Gayus adalah PN Jakarta Timur karena tepat gayus membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, bukan di wilayah Bandara Soekarno Hatta.

Menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri menyatakan menolak eksepi kuasa hukum. Menurut Samsul, PN Tangerang berhak mengadili perkara Gayus, karena dalam kasus ini, Gayus sebagai pengguna bukan pembuat paspor palsu tersebut. Gayus menggunakan paspor untuk keluar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta yang masuk dalam wilayah Tangerang.

"Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada jaksa melanjutkan perkara terdakwa dan. menyiapkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya," kata Samsul.

Gayus yang menggunakan kemeja putih bergaris biru dan celana panjang hitam ini hanya diam ketika mendengarkan putusan sela tersebut. Saat ditanya tanggapannya, Gayus mengaku menerima putusan Hakim. "Sudah diputus, kita jalani saja," ujarnya singkat.

Jaksa Penuntut Umum Riyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 31 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Istri Gayus, Milana Anggraieni juga akan menjadi saksi, namun ia menolak.

 "Pada sidang berikutnya kita akan hadirkan 4 saksi, yakni Kompol Reza Mahendra penyelidik Mabes Polri, AKP Deni Purwanto penyeldidik, Devina Hanoum Hakim yang sempat melihat Gayus di ruang tunggu keberangktan Bandara Soekarno Hatta dan Reza penanggung jawab operasional PT Indonesia Air Asia," katanya.(RAZ)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

BANTEN
SPMB Banten 2026 Dipantau KPK, Inspektorat Pemprov Diminta Awasi hingga Rampung

SPMB Banten 2026 Dipantau KPK, Inspektorat Pemprov Diminta Awasi hingga Rampung

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill