Connect With Us

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Bisa Diusung Tanpa Kursi DPRD

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:28

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Partai Buruh dan Gelora dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, Selasa 20 Agustus 2024. 

Berdasarkan putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. 

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

 

Pemilihan Gubernur

DPT s.d 2 juta: 10% suara sah

DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah

DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah

DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

 

Pemilihan Bupati/ Wali Kota

DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah

DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah

DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah

DPT > 1 juta: 6,5% suara sah

 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan aturan yang tertulis pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Sementara, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pengusulan paslon pilkada yang dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016, harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan maksud kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

"Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, Karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.

BANDARA
Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Airfast Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta

Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Airfast Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta

Senin, 17 November 2025 | 20:51

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penyesuaian operasional maskapai sebagai bagian dari upaya rebalancing layanan penerbangan domestik di Terminal 1.

TEKNO
Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Senin, 10 November 2025 | 20:38

Telkomsel secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Pamulang (UNPAM) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mengakselerasi transformasi digital di lingkungan kampus.

PROPERTI
Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Minggu, 16 November 2025 | 18:18

Sejak dipasarkan pada Juni 2025, Summarecon Serpong berhasil membukukan total penjualan fantastis Klaster Bellefont senilai Rp600 miliar. Penjualan booming ini meliputi 102 unit hunian dari total 230 unit yang ditawarkan.

KAB. TANGERANG
Mayat Pria Membusuk Ditemukan Terbungkus Trash Bag di Semak-semak Cikupa

Mayat Pria Membusuk Ditemukan Terbungkus Trash Bag di Semak-semak Cikupa

Selasa, 18 November 2025 | 20:04

Warga Kelurahan bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas yang telah dalam keadaan membusuk, pada Selasa 18 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill