Connect With Us

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Bisa Diusung Tanpa Kursi DPRD

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:28

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Partai Buruh dan Gelora dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, Selasa 20 Agustus 2024. 

Berdasarkan putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. 

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

 

Pemilihan Gubernur

DPT s.d 2 juta: 10% suara sah

DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah

DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah

DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

 

Pemilihan Bupati/ Wali Kota

DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah

DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah

DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah

DPT > 1 juta: 6,5% suara sah

 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan aturan yang tertulis pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Sementara, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pengusulan paslon pilkada yang dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016, harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan maksud kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

"Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, Karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BANTEN
10 Provinsi Penyumbang PHK Terbanyak Sepanjang 2025, Banten Capai 6.863 Pekerja

10 Provinsi Penyumbang PHK Terbanyak Sepanjang 2025, Banten Capai 6.863 Pekerja

Selasa, 9 Desember 2025 | 19:03

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi persoalan serius bagi dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill