Danamon Umumkan Rencana Perubahan Pengurus, Nobuya Kawasaki Dicalonkan Jadi Direktur Utama
Jumat, 6 Maret 2026 | 10:37
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengumumkan rencana perubahan susunan pengurus perseroan.
TANGERANGNEWS.com-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Partai Buruh dan Gelora dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, Selasa 20 Agustus 2024.
Berdasarkan putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.
Pemilihan Gubernur
DPT s.d 2 juta: 10% suara sah
DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah
DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah
DPT > 12 juta: 6,5% suara sah
Pemilihan Bupati/ Wali Kota
DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah
DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah
DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah
DPT > 1 juta: 6,5% suara sah
Dalam amar putusannya, MK menyatakan aturan yang tertulis pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Sementara, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pengusulan paslon pilkada yang dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016, harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD.
Hal ini dinilai tidak sejalan dengan maksud kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
"Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, Karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengumumkan rencana perubahan susunan pengurus perseroan.
TODAY TAGPendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Komisi III DPRD Kota Tangerang mendesak PT Tangerang Nusantara Global (TNG) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola kawasan Pasar Lama agar lebih serius melakukan penataan
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews