Connect With Us

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Bisa Diusung Tanpa Kursi DPRD

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:28

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Partai Buruh dan Gelora dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, Selasa 20 Agustus 2024. 

Berdasarkan putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. 

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

 

Pemilihan Gubernur

DPT s.d 2 juta: 10% suara sah

DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah

DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah

DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

 

Pemilihan Bupati/ Wali Kota

DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah

DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah

DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah

DPT > 1 juta: 6,5% suara sah

 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan aturan yang tertulis pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Sementara, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pengusulan paslon pilkada yang dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016, harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan maksud kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

"Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, Karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 | 13:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

BANTEN
PLN UID Banten Siagakan Ratusan Personel Percepat Layanan Penyambungan Listrik

PLN UID Banten Siagakan Ratusan Personel Percepat Layanan Penyambungan Listrik

Sabtu, 18 April 2026 | 09:31

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten menggelar apel gelar pasukan penyambungan listrik sebagai langkah untuk mempercepat layanan pasang baru dan perubahan daya bagi pelanggan di wilayah Banten, Jumat, 17 April 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill