Connect With Us

MK Putuskan Spa Bukan Jasa Hiburan Tapi Kesehatan Tradisional

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 5 Januari 2025 | 16:21

Pengunjung tengah menikmati layanan refleksi dari para terapis yang profesional. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo, sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Dengan demikian Spa bukan lagi masuk kategori jasa jenis hiburan.

Keputusan itu berdasarkan permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terkait ketentuan mandi uap atau spa yang masuk ke dalam kategori jenis jasa hiburan.

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut frasa "dan mandi uap/spa" dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional'," ujar Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Liputan6, Jumat 3 Januari 2025.

Menurut Mahkamah, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional

Akibatnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan uap/spa akibat stigma negatif, sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon.

Arief menegaskan, pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pengaturan lebih lanjut yang tertuang dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.

"Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal," beber Arief.

Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.

"Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," tadas Arief.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

OPINI
Politik Dinasti: Warisan Kuasa, Bukan Prestasi

Politik Dinasti: Warisan Kuasa, Bukan Prestasi

Minggu, 14 September 2025 | 20:35

Demokrasi pada dasarnya lahir dari cita-cita untuk menciptakan ruang politik yang setara, terbuka, dan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, ataupun garis keturunan.

KOTA TANGERANG
Sejumlah PJU Kampung Terang Tangerang Sudah 2 Bulan Mati

Sejumlah PJU Kampung Terang Tangerang Sudah 2 Bulan Mati

Minggu, 14 September 2025 | 23:17

Sejumlah penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Prof Supomo 4, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang padam. Hal ini membuat jalan di kawasan Kampung Terang tersebut menjadi gelap gulita.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill