Connect With Us

Tilang Bakal Pakai Sistem Poin pada 2025, SIM Dicabut Permanen Bagi Pelaku Tabrak Lari

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 6 Januari 2025 | 18:43

Anggota kepolisian saat menindak pengendara Sepeda Motor yang menggunakan knalpot bising di Kota Tangerang berupa tilang, Selasa 5 Oktober 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan diberlakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai tahun 2025.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pihaknya menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system) yang nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara.

"Sistem poin itu bernama traffic activity report, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin 6 Januari 2024.

Dijelaskan Aan, setiap pengendara yang telah memiliki surat izin mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin dalam setahun. Poin akan dikurangi jika melakukan pelanggaran.

Adapun jumlah poin dikategorikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

"Jika melakukan pelanggaran sedang dikurangi tiga poin. Sedangkan pelanggaran berat dikurangi lima poin," katanya.

Adapun jika pengendara melakukan pelangaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, bakal dikurangi 12 poin.

"Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Aa.

Kemudian, penarikan atau pemblokiran terhadap SIM dilakukan jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas hingga poinnya habis dalam periode 1 tahun.

"Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata dia.

Selain itu, poin akan terintegrasi dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Artinya, jika pemilik SIM kerap terlibat kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas, akan kesulitan dalam mendapatkan SKCK.

"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.

KOTA TANGERANG
393 Jemaah Kloter Pertama Calon Haji Kota Tangerang 2025 Diberangkatkan

393 Jemaah Kloter Pertama Calon Haji Kota Tangerang 2025 Diberangkatkan

Kamis, 1 Mei 2025 | 12:34

Sebanyak 393 jemaah Calon Haji (Calhaj) Kelompok Terbang (Kloter) 02/JKG asal Kota Tangerang resmi diberangkatkan dari pelataran Masjid Raya Al-A’zhom pada Kamis, 1 Mei 2025.

WISATA
D’Coloni Space Cipondoh, Tempat Nongkrong Super Cozy dengan Live Musik

D’Coloni Space Cipondoh, Tempat Nongkrong Super Cozy dengan Live Musik

Senin, 28 April 2025 | 21:49

Jika bicara spot nongkrong super cozy yang wajib dikunjungi di Kota Tangerang, D’Coloni Space Cipondoh bisa jadi rekomendasi.

NASIONAL
Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Kamis, 1 Mei 2025 | 12:16

Tak sedikit mahasiswa yang baru sadar setelah lulus, bahwa jurusan kuliah yang dipilih ternyata tidak memberikan peluang kerja yang besar. Padahal, biaya kuliah bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Lalu kenapa bisa begitu?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill