Connect With Us

Tilang Bakal Pakai Sistem Poin pada 2025, SIM Dicabut Permanen Bagi Pelaku Tabrak Lari

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 6 Januari 2025 | 18:43

Anggota kepolisian saat menindak pengendara Sepeda Motor yang menggunakan knalpot bising di Kota Tangerang berupa tilang, Selasa 5 Oktober 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan diberlakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai tahun 2025.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pihaknya menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system) yang nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara.

"Sistem poin itu bernama traffic activity report, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin 6 Januari 2024.

Dijelaskan Aan, setiap pengendara yang telah memiliki surat izin mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin dalam setahun. Poin akan dikurangi jika melakukan pelanggaran.

Adapun jumlah poin dikategorikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

"Jika melakukan pelanggaran sedang dikurangi tiga poin. Sedangkan pelanggaran berat dikurangi lima poin," katanya.

Adapun jika pengendara melakukan pelangaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, bakal dikurangi 12 poin.

"Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Aa.

Kemudian, penarikan atau pemblokiran terhadap SIM dilakukan jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas hingga poinnya habis dalam periode 1 tahun.

"Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata dia.

Selain itu, poin akan terintegrasi dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Artinya, jika pemilik SIM kerap terlibat kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas, akan kesulitan dalam mendapatkan SKCK.

"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.

BANTEN
Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:32

Kontingen Kota Tangerang tengah menunggu pengumuman resmi gelar juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill