UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com- Para aparatur sipil negara (ASN), tak terkecuali pegawai negeri sipil (PNS), tidak perlu lagi khawatir mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13. Proses pencairannya sudah berada dalam tahap persiapan, dan rincian lengkapnya akan segera diumumkan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis, 6 Februari 2025.
"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," kata Airlangga.
Meski demikian, untuk informasi lebih rinci terkait kebijakan tersebut, terlebih kaitannya dalam konteks efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Melihat pengalaman tahun sebelumnya, di mana pemerintah memberikan THR 100 persen kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, komponen THR biasanya terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan kinerja.
Proses pencairan THR ini umumnya dimulai sekitar sepuluh hari sebelum Lebaran, dengan pengaturan rinci yang diatur melalui Peraturan Pemerintah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAG-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews