Connect With Us

THR dan Gaji ke-13 PNS Siap Diumumkan, Kapan Tanggalnya?

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 6 Februari 2025 | 21:38

Ilustrasi pns. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Para aparatur sipil negara (ASN), tak terkecuali pegawai negeri sipil (PNS), tidak perlu lagi khawatir mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13. Proses pencairannya sudah berada dalam tahap persiapan, dan rincian lengkapnya akan segera diumumkan. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis, 6 Februari 2025.

"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," kata Airlangga.

Meski demikian, untuk informasi lebih rinci terkait kebijakan tersebut, terlebih kaitannya dalam konteks efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Melihat pengalaman tahun sebelumnya, di mana pemerintah memberikan THR 100 persen kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, komponen THR biasanya terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan kinerja. 

Proses pencairan THR ini umumnya dimulai sekitar sepuluh hari sebelum Lebaran, dengan pengaturan rinci yang diatur melalui Peraturan Pemerintah seperti tahun-tahun sebelumnya.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill