Connect With Us

Tolak Status Terpidana, Prita Ajukan Peninjauan Kembali

| Senin, 1 Agustus 2011 | 14:44

Prita Mulyasari mengajukan PK. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Prita Mulyasari secara resmi kemarin mulai mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus hukumnya dengan RS Omni (sebelumnya RS Omni Internasional) di  Jalan Raya Serpong, Alam Sutera, Kota Tangsel.   Prita mengajukan PK atas putusan kasasi MA dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni.
 
Prita datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang bersama kuasa hukumnya OC Kaligis dan juga mantan Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris yang datang sengaja untuk mendukung Prita.
Prita tiba di PN Tangerang sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (1/8/2011). Sebelumnya MA telah memvonis 6 bulan penjara dengan hukuman percobaan 1 tahun kepadanya setelah jaksa mengajukan kasasi ke MA.
OC Kaligis mengatakan, pengajuan PK itu adalah jawaban atas keputusan Mahkamah Agung  yang dianggapnya  sebagai tindakan yang tidak konsisten.  
"Ada inkonsistensi dua produk yang saling saling bertentangan yang dikeluarkan Mahkamah Agung," ujar kuasa hukumnya, OC Kaligis.

Kuasa hukum berpatokan pada putusan kasasi perdata kasus Prita di MA dengan hakim agung Harifin Tumpa, yang kini menjadi Ketua MA. Majelis hakim ketika itu menyebutkan Prita hanya curhat bukan melakukan  pencemaran nama baik.

"Saya memang berpegangan pada MA saat putusan perdata hakim agungnya Harifin Tumpa. Dalam putusannya, di sana disebutkan bahwa Prita hanya melakukan curhat, bukan pencemaran nama baik. Putusan bebas tidak bisa dilakukan PK," ujarnya.

Prita Mulyasari yang ditemani oleh suaminya Andi Nugroho menjelaskan kenapa dirinya melakukan PK. Dia ingin menghapus status terpidana di dalam hidupnya.

"Meski masa percobaan, saya tetap tidak bisa terima. Karena status terpidana kan seumur hidup," katanya. Prita menjelaskan dari sejak putusan kasasi diterima, dia belum merasakan puas atas putusan tersebut. Termasuk ketika dirinya mengatakan, bersyukur ketika Mahkamah Agung memutusnya bersalah dengan harus menjalani masa hukuman 1 tahun.
"Saat itu salah satu yang terbaik dari yang terburuk, yang saya katakan. Yang terburuknya ya soal terpidana. Kenapa harus awal puasa melakukan PK?Ini kebetulan saja," kata Prita. Seperti diketahui sebelumnya, pada Senin 11 Juli 2011 lalu, Mahkamah Agung memutuskan Prita Mulyasari beralah dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. (DRA) 
NASIONAL
Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 | 13:34

Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto resmi menyandang gelar Pahlawan Nasional yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada upacara peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Senin, 10 November 2025.

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

OPINI
Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Jumat, 7 November 2025 | 09:19

Airr adalah kebutuhan paling dasar bagi kehidupan. Secara ilmiah, tubuh manusia terdiri dari sekitar 60–70 persen air.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill