Connect With Us

2 Pelaku Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap di BSD dan Cipondoh

Yanto | Rabu, 21 Mei 2025 | 17:46

Polda Jabar tangkap pelaku jaringan judi online di BSD dan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu 21 Mei 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit III Siber berhasil membongkar praktik perjudian online yang beroperasi lintas wilayah.

Dua orang pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial A, yang diketahui berperan sebagai pengepul rekening bank. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online. 

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada pelaku lain berinisial JH, yang ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa JH berperan sebagai marketing untuk situs perjudian online seperti Belo4D, MG055, dan MG077.

 “Tugas JH meliputi promosi melalui media sosial dan memastikan situs-situs tersebut tetap berjalan,” ungkapnya., Rabu 21 Mei 2025.

Dalam penggeledahan di kediaman JH, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama "Coach STY". 

Akun ini diduga digunakan untuk menyebarkan konten perjudian. Selain itu, ditemukan pula file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang disita dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun.

Sementara dari tersangka A, polisi mengamankan satu unit ponsel serta 27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Hendra.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

TANGSEL
Maling Motor Kepergok Korbannya Gegara Jajan di Mie Gacoan Pamulang Usai Beraksi

Maling Motor Kepergok Korbannya Gegara Jajan di Mie Gacoan Pamulang Usai Beraksi

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:58

Entah karena sial atau bodoh yang dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FNS, 27, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Rabu, 1 April 2026 | 22:46

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten resmi meluncurkan aplikasi Samsat Ceria sebagai inovasi layanan digital untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

NASIONAL
Tarif Listrik PLN April hingga Juni 2026 Tidak Naik, Ini Rincian Lengkapnya

Tarif Listrik PLN April hingga Juni 2026 Tidak Naik, Ini Rincian Lengkapnya

Rabu, 1 April 2026 | 19:02

Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni tetap dan tidak mengalami perubahan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill