Connect With Us

2 Pelaku Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap di BSD dan Cipondoh

Yanto | Rabu, 21 Mei 2025 | 17:46

Polda Jabar tangkap pelaku jaringan judi online di BSD dan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu 21 Mei 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit III Siber berhasil membongkar praktik perjudian online yang beroperasi lintas wilayah.

Dua orang pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial A, yang diketahui berperan sebagai pengepul rekening bank. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online. 

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada pelaku lain berinisial JH, yang ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa JH berperan sebagai marketing untuk situs perjudian online seperti Belo4D, MG055, dan MG077.

 “Tugas JH meliputi promosi melalui media sosial dan memastikan situs-situs tersebut tetap berjalan,” ungkapnya., Rabu 21 Mei 2025.

Dalam penggeledahan di kediaman JH, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama "Coach STY". 

Akun ini diduga digunakan untuk menyebarkan konten perjudian. Selain itu, ditemukan pula file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang disita dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun.

Sementara dari tersangka A, polisi mengamankan satu unit ponsel serta 27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Hendra.

TEKNO
Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:59

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2025 menunjukkan terdapat 1.676 pengaduan terindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, di mana 1.106 di antaranya berasal dari fintech lending.

HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

KOTA TANGERANG
5 Orang Luka Bakar Akibat Truk Tangki BBM Terbakar di Pinang Tangerang

5 Orang Luka Bakar Akibat Truk Tangki BBM Terbakar di Pinang Tangerang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:41

Satu unit gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan sementara bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terbakar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill