TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 196 warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) karena melanggar aturan keimigrasian.
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyebutkan dari 196 tersebut, pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 99 kasus atau sekitar 43 persen.
"Selain itu, ditemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan sembilan kasus sponsor fiktif," katanya Rabu 8 Oktober 2025.
Ia mengungkapkan pelanggaran lain yang ditemukan petugas umumnya bersifat administrasi seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
"Berdasarkan kewarganegaraan, warga negara Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi wirawaspada kali ini, yaitu sebanyak 82 orang, disusul India sebanyak 28 orang, Spanyol 21 orang," ujar tambah Yuldi.
Yuldi menjelaskan para WNA tersebut terjaring dalam operasi yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam operasi tersebut Ditjen Imigrasi awalnya menjaring 229 orang WNA, namun hanya 196 orang yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, dan 33 orang lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 orang, diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang menjaring 27 orang, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 orang.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025.
Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan di Indonesia.
"Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutur Yuldi.