Connect With Us

196 WNA di Jabodetabek Diamankan Langgar Keimigrasian, Paling Banyak Asal Nigeria

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:46

Ratusan WNA di Jabodetabek diamankan karena melanggar keimigrasian. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 196 warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) karena melanggar aturan keimigrasian.

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyebutkan dari 196 tersebut, pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 99 kasus atau sekitar 43 persen.

"Selain itu, ditemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan sembilan kasus sponsor fiktif," katanya Rabu 8 Oktober 2025.

Ia mengungkapkan pelanggaran lain yang ditemukan petugas umumnya bersifat administrasi seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

"Berdasarkan kewarganegaraan, warga negara Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi wirawaspada kali ini, yaitu sebanyak 82 orang, disusul India sebanyak 28 orang, Spanyol 21 orang," ujar tambah Yuldi.

Yuldi menjelaskan para WNA tersebut terjaring dalam operasi yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Dalam operasi tersebut Ditjen Imigrasi awalnya menjaring 229 orang WNA, namun hanya 196 orang yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, dan 33 orang lainnya tidak ditemukan pelanggaran.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 orang, diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang menjaring 27 orang, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 orang.

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025.

Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan di Indonesia.

"Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutur Yuldi.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill