Connect With Us

Gayus Divonis Dua Tahun

| Selasa, 4 Oktober 2011 | 19:16

Gayus saat sidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG- Gayus Tambunan, terdakwa pemalsuan paspor, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kota Tangerang, Selasa (4/10).  Atas vonis tersebut, baik Gayus maupun JPU sama-sama masih pikir-pikir.
 
Sidang yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (4/10) tersebut, diketuai oleh Syamsul Bachri Harahap. Ketua majelis hakim mengatakan, Gayus dibebaskan dari dakwaan pertama kedua, yakni soal memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

"Memutuskan, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama kedua. Dan menyatakan, terdakwa bersalah pada dakwaan pertama,” ujar Syamsul Bachri Harahap, kemarin.

Gayus divonis bersalah atas dakwaan kedua yakni Pasal 55 hurup a tentang menggunakan paspor palsu. Namun hakim juga memutuskan menolak dakwaan pertama yakni Pasal 55 huruf c tentang memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

"Hal memberatkan karena terdakwa sedang menjalani hukuman dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Syamsul.

Atas keputusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Bambang Setiadi menyatakan pikir-pikir. Sementara itu Gayus yang mengenakan kemeja garis-garis putih hitam juga menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi sejenak dengan tim pengacaranya, Dion Y Pongkor.

Usai sidang, Gayus langsung menuju ruang terdakwa dengan pengawalan ketat. Pria yang mendapat julukan mafia pajak tersebut tidak mau memberikan tanggapan apapun.
 “Masih ada waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan banding atau tidak. Tetapi semua itu tergantung klien kami,” kata Dion Y Pongkor.
 
Sedangkan Bambang Setiadi mengatakan, pihaknya pun merasakan belum sepenuhnya puas dengan putusan hakim. “Akan tetapi kami menghormati keputusan hakim. Kami juga akan pikir-pikir,” ujar Bambang. (DRA)
WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

KAB. TANGERANG
Asmara Terlarang Picu Pembunuhan Wanita yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri di Pasar Kemis

Asmara Terlarang Picu Pembunuhan Wanita yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri di Pasar Kemis

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:57

Jajaran Polresta Tangerang akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial R, 29, yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

SPORT
Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:59

Perhelatan akbar yang digelar Harian Kompas bersama bank bjb dan Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang ini menghadirkan program The Frontliner hingga jumlah kuota peserta yang lebih banyak dari tahun sebelumnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill