Connect With Us

Gayus Divonis Dua Tahun

| Selasa, 4 Oktober 2011 | 19:16

Gayus saat sidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG- Gayus Tambunan, terdakwa pemalsuan paspor, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kota Tangerang, Selasa (4/10).  Atas vonis tersebut, baik Gayus maupun JPU sama-sama masih pikir-pikir.
 
Sidang yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (4/10) tersebut, diketuai oleh Syamsul Bachri Harahap. Ketua majelis hakim mengatakan, Gayus dibebaskan dari dakwaan pertama kedua, yakni soal memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

"Memutuskan, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama kedua. Dan menyatakan, terdakwa bersalah pada dakwaan pertama,” ujar Syamsul Bachri Harahap, kemarin.

Gayus divonis bersalah atas dakwaan kedua yakni Pasal 55 hurup a tentang menggunakan paspor palsu. Namun hakim juga memutuskan menolak dakwaan pertama yakni Pasal 55 huruf c tentang memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

"Hal memberatkan karena terdakwa sedang menjalani hukuman dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Syamsul.

Atas keputusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Bambang Setiadi menyatakan pikir-pikir. Sementara itu Gayus yang mengenakan kemeja garis-garis putih hitam juga menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi sejenak dengan tim pengacaranya, Dion Y Pongkor.

Usai sidang, Gayus langsung menuju ruang terdakwa dengan pengawalan ketat. Pria yang mendapat julukan mafia pajak tersebut tidak mau memberikan tanggapan apapun.
 “Masih ada waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan banding atau tidak. Tetapi semua itu tergantung klien kami,” kata Dion Y Pongkor.
 
Sedangkan Bambang Setiadi mengatakan, pihaknya pun merasakan belum sepenuhnya puas dengan putusan hakim. “Akan tetapi kami menghormati keputusan hakim. Kami juga akan pikir-pikir,” ujar Bambang. (DRA)
BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

NASIONAL
Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:31

Pemerintah memastikan rencana rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 sebenarnya sudah mulai dirumuskan. Namun, keputusan terkait pembukaan formasi CPNS maupun PPPK 2026 masih belum diumumkan karena pemerintah masih menahan penetapan final.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill