Connect With Us

Gayus Divonis Dua Tahun

| Selasa, 4 Oktober 2011 | 19:16

Gayus saat sidang di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG- Gayus Tambunan, terdakwa pemalsuan paspor, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kota Tangerang, Selasa (4/10).  Atas vonis tersebut, baik Gayus maupun JPU sama-sama masih pikir-pikir.
 
Sidang yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (4/10) tersebut, diketuai oleh Syamsul Bachri Harahap. Ketua majelis hakim mengatakan, Gayus dibebaskan dari dakwaan pertama kedua, yakni soal memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

"Memutuskan, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama kedua. Dan menyatakan, terdakwa bersalah pada dakwaan pertama,” ujar Syamsul Bachri Harahap, kemarin.

Gayus divonis bersalah atas dakwaan kedua yakni Pasal 55 hurup a tentang menggunakan paspor palsu. Namun hakim juga memutuskan menolak dakwaan pertama yakni Pasal 55 huruf c tentang memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

"Hal memberatkan karena terdakwa sedang menjalani hukuman dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Syamsul.

Atas keputusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Bambang Setiadi menyatakan pikir-pikir. Sementara itu Gayus yang mengenakan kemeja garis-garis putih hitam juga menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi sejenak dengan tim pengacaranya, Dion Y Pongkor.

Usai sidang, Gayus langsung menuju ruang terdakwa dengan pengawalan ketat. Pria yang mendapat julukan mafia pajak tersebut tidak mau memberikan tanggapan apapun.
 “Masih ada waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan banding atau tidak. Tetapi semua itu tergantung klien kami,” kata Dion Y Pongkor.
 
Sedangkan Bambang Setiadi mengatakan, pihaknya pun merasakan belum sepenuhnya puas dengan putusan hakim. “Akan tetapi kami menghormati keputusan hakim. Kami juga akan pikir-pikir,” ujar Bambang. (DRA)
OPINI
Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Jumat, 4 Juli 2025 | 19:32

Pemerintah Kota Tangerang secara gencar menggaungkan trilogi programnya: Gampang Sembako, Gampang Kerja, dan Gampang Sekolah. Narasi "kemudahan" ini, pada pandangan pertama, mungkin tampak sebagai cerminan kepedulian dan inovasi pemerintah daerah

WISATA
Hadir Lagi, Ada Wahana VR 5D Kisah Nabi dan Rasul di Festival Al-A'zhom 2025

Hadir Lagi, Ada Wahana VR 5D Kisah Nabi dan Rasul di Festival Al-A'zhom 2025

Kamis, 3 Juli 2025 | 10:10

Wahana Virtual Reality 5D Kisah Nabi dan Rasul kembali memeriahkan perhelatan Festival Al-A’zhom ke-12, yang sudah berlangsung sejak 26 Juni hingga 6 Juli 2025, mendatang.

PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill