TANGERANGNEWS.com- Biaya tes psikologi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online mengalami kenaikan. Jika sebelumnya tarif tes psikologi online berada di angka Rp 57.500, kini biayanya bertambah Rp 20 ribu menjadi Rp 77.500.
Kenaikan tarif tersebut terpantau di laman ePPsi, platform tes psikologi SIM yang menjadi mitra resmi Biro Psikologi SSDM Polri dan Korlantas Polri.
Dalam informasi yang tercantum, biaya Rp 77.500 tersebut sudah termasuk pajak. Meski mengalami kenaikan, ePPsi mengklaim tarifnya masih menjadi salah satu yang paling murah dibandingkan penyedia layanan tes psikologi SIM online lainnya.
Jika dibandingkan dengan tes psikologi yang dilakukan langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), biaya tes online masih lebih rendah.
Tes psikologi di Satpas umumnya dipatok Rp 100 ribu. Hasil tes psikologi tersebut dapat digunakan untuk berbagai golongan SIM selama masa berlakunya masih aktif seperti dilansir dari Detikcom, Rabu, 21 Januari 2026.
Adapun masa berlaku hasil tes psikologi melalui ePPsi adalah enam bulan. Dengan ketentuan tersebut, pemohon yang ingin memperpanjang dua SIM sekaligus cukup melakukan satu kali tes psikologi.
Selain itu, hasil tes psikologi online juga tetap bisa digunakan untuk proses perpanjangan SIM secara offline di Satpas.
Tes psikologi sendiri hanya salah satu komponen biaya dalam proses perpanjangan SIM. Pemohon juga masih harus menyiapkan biaya tes kesehatan, penerbitan SIM, serta asuransi.
Untuk biaya penerbitan SIM, tarifnya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Besarannya untuk perpanjangan SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, dan SIM BII Umum adalah Rp 80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, CI, dan CII dikenai biaya Rp 75.000.
Tes kesehatan umumnya dikenakan tarif sekitar Rp 35 ribu. Pada perpanjangan SIM secara offline, pemeriksaan kesehatan biasanya mencakup tes kesehatan umum dan tes buta warna.
Untuk tes psikologi, tarifnya kini berkisar antara Rp 77.500 hingga Rp 100.000, tergantung lembaga pengujian resmi yang digunakan.
Sementara itu, biaya asuransi yang menyertai perpanjangan SIM rata-rata berada di angka Rp 50.000, jika belum ada penyesuaian terbaru.
Jika ditotal secara keseluruhan, biaya perpanjangan SIM dengan tarif tes psikologi tertinggi bisa mencapai sekitar Rp 265 ribu untuk golongan SIM A dan SIM B. Sedangkan untuk SIM C, CI, dan CII, total biaya berada di kisaran Rp 260 ribu.
Namun, apabila menggunakan layanan tes psikologi online dengan tarif Rp 77.500, biaya perpanjangan SIM A dan SIM B bisa ditekan menjadi sekitar Rp 242.500.
Sementara untuk perpanjangan SIM C, CI, dan CII, total biaya yang perlu disiapkan berada di kisaran Rp 237.500.