Connect With Us

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bahar bin Smith Aniaya Banser di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 3 Februari 2026 | 16:02

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah atau Gus Abduh. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, angkat bicara terkait penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.

Gus Abduh menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia tidak memberikan ruang bagi aksi kekerasan oleh siapa pun, terlepas dari status sosial maupun agamanya.

Karena itu, ia meminta Polres Metro Tangerang Kota untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum yang sah.

“Tidak boleh ada pihak yang main hakim sendiri, apalagi sampai menganiaya seseorang. Negara kita adalah negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Gus Abduh pada Senin 2 Februari 2026.

Ia menambahkan, jika Bahar bin Smith dan pengikutnya terbukti secara sah melakukan tindakan kekerasan, maka hukuman yang setimpal adalah sebuah keharusan demi keadilan bagi korban.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PKB ini menyoroti peran penting tokoh agama sebagai kompas moral di masyarakat. Menurutnya, tindakan penganiayaan sangat kontradiktif dengan nilai-nilai agama yang mengedepankan perdamaian dan akhlakul karimah.

"Seorang tokoh agama seharusnya menjaga akhlaknya, menjadi contoh yang baik bagi umat, bukan justru melakukan atau membenarkan tindakan penganiayaan," pungkasnya.

 

Kronologi Status Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith resmi dikeluarkan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota melalui SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas laporan yang masuk sejak 22 September 2025 lalu. Saat ini, kasus tersebut masih terus bergulir untuk proses hukum lebih lanjut.

OPINI
Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Senin, 2 Februari 2026 | 20:43

Di Kabupaten Tangerang, lubang jalan bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Ia hadir bukan sebagai kecelakaan kebijakan, melainkan sebagai hasil dari pembiaran yang sistematis.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

KOTA TANGERANG
Besok Ada Job Fair Spesial HUT Kota Tangerang di Karawaci, Sediakan 1.450 Lowongan

Besok Ada Job Fair Spesial HUT Kota Tangerang di Karawaci, Sediakan 1.450 Lowongan

Senin, 2 Februari 2026 | 17:32

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan menggelar Job Fair Edisi HUT Ke-33 Kota Tangerang, di GOR Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, pada 3 Februari, pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill