Connect With Us

Sopir Truk Protes Pembatasan Operasional Lebaran 2026, Khawatir Kehilangan Penghasilan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 24 Februari 2026 | 12:17

Operasi truk ODOL di Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Rencana pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026 memicu kegelisahan di kalangan sopir truk logistik, khususnya pengemudi kendaraan sumbu tiga yang mengangkut barang non-sembako. 

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memangkas pendapatan harian mereka karena distribusi harus dihentikan dalam rentang waktu tertentu.

Di saat masyarakat bersiap menyambut arus mudik, sebagian sopir justru dihantui ketidakpastian ekonomi. Aktivitas kerja terhenti, sementara kebutuhan rumah tangga tetap berjalan seperti biasa.

Koordinator sekaligus Ketua Umum Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) Vallery Gabrielia Mahodim meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial ekonomi sebelum larangan operasional diberlakukan.

“Jika kami yang membawa truk logistik sumbu tiga dilarang beroperasi saat Lebaran nanti, jelas kami akan jadi pengangguran. Keluarga kami kan juga butuh makan, sama seperti masyarakat lainnya. Jadi, tolong pikirkan nasib kami juga,” ujarnya dikutip dari Kompas, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurut Vallery, pembatasan tersebut berdampak langsung pada pemasukan sopir yang umumnya bergantung pada sistem harian.

Ketika kendaraan tak bisa beroperasi, penghasilan otomatis terhenti dan beban ekonomi dirasakan seluruh anggota keluarga.

Nada keberatan serupa disampaikan sopir dari Komunitas Indonesia Bersatu (SKIB), Cahyadi Kurnia. 

Ia menilai pelarangan truk sumbu tiga saat Lebaran menyangkut keberlangsungan nafkah para pengemudi.

“Melarang truk sumbu 3 saat momen Lebaran nanti menyangkut perut dan keluarga kami. Hidup kami akan menjadi sangat berat. Di saat orang lain bisa menikmati momen Lebaran, hidup kami justru penuh dengan kepedihan,” ujar Cahyadi.

Ia berharap kebijakan yang diambil tidak hanya berfokus pada pengaturan lalu lintas, tetapi juga disertai solusi konkret bagi para pekerja sektor distribusi.

“Kami minta solusi, bagaimana nasib keluarga kami saat dilarang narik truk sumbu 3 saat momen Lebaran itu. Sebab, hidup keluarga kami sangat tergantung pada pekerjaan ini,” ungkapnya.

pengemudi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Narogong Bersatu (FKPNB) Iwan Kurniawan menilai aturan tersebut menyulitkan sopir memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Sementara itu, Sopian, sopir di perusahaan logistik dan ekspedisi, mengaku pernah mengalami penghentian operasional sejak H-7 Lebaran pada tahun sebelumnya, yang membuatnya kehilangan penghasilan di periode kebutuhan keluarga justru meningkat.

Sopian juga menyinggung praktik di lapangan yang dinilainya tidak konsisten. Awalnya pembatasan ditujukan bagi kendaraan sumbu tiga, namun dalam penerapan, kendaraan sumbu dua juga kerap diminta berhenti beroperasi. Kondisi ini memperluas dampak kebijakan terhadap para pengemudi.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan pembatasan diperlukan demi kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, pengaturan angkutan barang menjadi bagian dari strategi mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama masa Lebaran.

"Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik," kata Aan dalam keterangan resminya, Rabu, 11 Februari 2026, lalu.

Ia menuturkan, pembatasan operasional diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun non-tol. 

Kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang distribusi menggunakan kendaraan dua sumbu untuk menjaga ketersediaan barang.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, terkecuali untuk barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," pungkas Aan.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TANGSEL
Ratusan Personel Polres Tangsel Dites Urine

Ratusan Personel Polres Tangsel Dites Urine

Senin, 23 Februari 2026 | 15:48

Ratusan personel Polres Tangerang Selatan (Tangel) pemeriksaan urine usai apel bersama di Lapangan Apel Polres Tangerang Selatan, Senin 23 Ferbuari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill