Harga BBM di Tangerang per 1 April 2026 Tak Ada Kenaikan, Ini Daftar Lengkapnya
Rabu, 1 April 2026 | 09:55
Harga bahan bakar minyak (BBM) di Tangerang dan wilayah sekitarnya dipastikan tidak mengalami kenaikan per 1 April 2026.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni tetap dan tidak mengalami perubahan.
Hal ini diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang daya saing industri nasional.
Keputusan ini juga didasarkan melalui evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 diputuskan tetap.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri di Jakarta, pada Senin, 16 Maret 2026, lalu.
Penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam skema tersebut, evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026.
Angkanya meliputi kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Meski secara perhitungan terdapat peluang perubahan, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap dipertahankan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah situasi global. Kebijakan serupa juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tarifnya tidak berubah.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan, PLN siap melaksanakan kebijakan pemerintah sambil menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026,” ujar Darmawan.
Tarif ini juga tercantum dalam dokumen berjudul “Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Bulan April - Juni 2026” yang memuat daftar golongan tarif, batas daya, hingga biaya pemakaian pelanggan reguler dan prabayar.

Untuk pelanggan rumah tangga, golongan R-1/TR dengan daya 900 VA-RTM dikenakan tarif Rp1.352,00 per kWh untuk reguler maupun prabayar.
Sementara R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Kemudian R-2/TR dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dipatok Rp1.699,53 per kWh, sedangkan R-3/TR dan TM dengan daya 6.600 VA ke atas juga dikenakan Rp1.699,53 per kWh.
Untuk golongan bisnis, B-2/TR dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh untuk reguler dan prabayar.
Sedangkan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Blok WBP = K x Rp1.035,78, Blok LWBP = Rp1.035,78, dan kVArh = Rp1.114,74.
Pada golongan industri, I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Blok WBP = K x Rp1.035,78, Blok LWBP = Rp1.035,78, dan kVArh = Rp1.114,74.
Adapun I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas dikenakan tarif Blok WBP dan Blok LWBP sebesar Rp996,74 serta kVArh Rp996,74.
Untuk pelanggan publik, golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh untuk reguler dan prabayar.
Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Blok WBP = K x Rp1.415,01, Blok LWBP = Rp1.415,01, dan kVArh = Rp1.522,88. Sementara golongan P-3/TR dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, golongan layanan khusus L/TR, TM, dan TT dikenakan tarif Blok WBP dan Blok LWBP = N x Rp1.644,52, dengan kVArh = N x Rp1.644,52.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan adanya ketentuan Rekening Minimum (RM) untuk beberapa golongan pelanggan. RM1 dihitung dengan rumus 40 jam nyala dikalikan daya tersambung dalam kVA dan biaya pemakaian.
RM2 dihitung dari 40 jam nyala dikali daya tersambung dan biaya pemakaian LWBP.
Sedangkan RM3 dihitung dari 40 jam nyala dikali daya tersambung dan biaya pemakaian WBP serta LWBP. Jam nyala sendiri merupakan kWh per bulan dibagi kVA tersambung.
Selain itu, biaya kelebihan pemakaian daya reaktif atau kVArh dikenakan jika faktor daya rata-rata tiap bulan berada di bawah 0,85.
Dalam ketentuan yang sama, K merupakan faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai karakteristik beban sistem kelistrikan setempat, dengan rentang 1,4 hingga 2 yang ditetapkan Direksi PT PLN (Persero).
Adapun WBP adalah Waktu Beban Puncak, sedangkan LWBP merupakan Luar Waktu Beban Puncak.
Rincian lengkap tarif tenaga listrik Triwulan II 2026 dapat diakses melalui laman resmi PLN melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
Harga bahan bakar minyak (BBM) di Tangerang dan wilayah sekitarnya dipastikan tidak mengalami kenaikan per 1 April 2026.
TODAY TAGPulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews