TANGERANGNEWS.com- Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan mempertahankan tarif listrik juga bertujuan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan menjaga daya saing industri.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangannya dikutip dari Kompas, Rabu 1 Juli 2026.
Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan melalui evaluasi setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif kuartal III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026.
Nilai tukar rupiah tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan formula tariff adjustment, perubahan indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi.
Namun pemerintah memilih mempertahankan tarif agar konsumsi masyarakat tetap terjaga dan perekonomian tetap stabil.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan.
Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan listrik yang terjangkau dan berkelanjutan.
"Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.