TANGERANGNEWS.com- Besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan disamaratakan. Upah pegawai nantinya ditentukan berdasarkan kemampuan usaha dan pendapatan masing-masing koperasi di daerah.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, skema penggajian pegawai koperasi akan bergantung pada pemasukan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dijalankan.
"Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," kata Ferry dikutip dari Kompas, Rabu 15 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul perbincangan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan nominal gaji untuk posisi manajer koperasi.
Ferry mengungkapkan, pembahasan terkait penghasilan manajer masih berlangsung bersama Kementerian Keuangan.
"Gaji manajer masih dibahas," ujarnya.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan, mekanisme penggajian pegawai akan mengikuti perkembangan usaha masing-masing koperasi.
Saat ini, pengelolaan operasional KDKMP masih ditangani oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Perusahaan tersebut bertanggung jawab membangun infrastruktur pendukung, seperti gudang dan gerai koperasi, sekaligus mengelola operasional KDKMP dalam kurun waktu dua tahun.
Farida menjelaskan, skema penggajian diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas dan pendapatan koperasi di berbagai daerah.
"Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," katanya.