Connect With Us

Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:38

Tampak seorang pengendara sepeda motor tidak terima saat dirinya hendak ditilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan di Jalan Boulevard, Cilenggang, Serpong, Selasa (5/11/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks karena ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis sebenarnya telah lama diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Informasi tersebut hoaks,” kata Wibowo dikutip dari Liputan6, Kamis 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor telah diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 285 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan.

“Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul,” ujarnya.

Menurut Wibowo, penggunaan ban yang sudah aus atau gundul memang termasuk kategori kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, aturan tersebut bukan kebijakan baru yang baru diterapkan oleh Polri.

Ia juga menegaskan pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu merupakan batas tertinggi yang diatur dalam undang-undang, sehingga bukan berarti seluruh pelanggar otomatis dikenai sanksi tersebut.

Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kondisi ban kendaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kedalaman alur ban harus lebih dari satu milimeter agar kendaraan tetap memenuhi standar laik jalan.

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

TANGSEL
Pemuda Masjid di Tangsel Dibekali Keterampilan Coding dan Konten Digital

Pemuda Masjid di Tangsel Dibekali Keterampilan Coding dan Konten Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:41

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar program pelatihan keterampilan digital bagi kalangan pemuda masjid.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill