Connect With Us

Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:38

Tampak seorang pengendara sepeda motor tidak terima saat dirinya hendak ditilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan di Jalan Boulevard, Cilenggang, Serpong, Selasa (5/11/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks karena ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis sebenarnya telah lama diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Informasi tersebut hoaks,” kata Wibowo dikutip dari Liputan6, Kamis 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor telah diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 285 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan.

“Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul,” ujarnya.

Menurut Wibowo, penggunaan ban yang sudah aus atau gundul memang termasuk kategori kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, aturan tersebut bukan kebijakan baru yang baru diterapkan oleh Polri.

Ia juga menegaskan pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu merupakan batas tertinggi yang diatur dalam undang-undang, sehingga bukan berarti seluruh pelanggar otomatis dikenai sanksi tersebut.

Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kondisi ban kendaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kedalaman alur ban harus lebih dari satu milimeter agar kendaraan tetap memenuhi standar laik jalan.

PROPERTI
Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Kamis, 3 September 2026 | 19:03

Pasar rumah tapak di kawasan Jabodetabek menunjukkan daya tahan yang positif sepanjang tahun 2026. Berdasarkan riset Leads Property, penjualan rumah tapak di wilayah ini mencapai 2.585 unit pada kuartal II 2026

BISNIS
Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Senin, 7 September 2026 | 20:50

PT Bank Danamon Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan pembiayaan otomotif sebesar 44 persen pada tahun fiskal 2025 dibandingkan tahun fiskal 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill