Connect With Us

Depdagri Batalkan 1.152 Perda

| Kamis, 30 Juli 2009 | 14:23

TANGERANGNEWS - Departemen Dalam Negeri telah membatalkan 1.152 peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah hingga Juli 2009. Menurut Ahli Hukum Depdagri Zudan Arif Fakrulloh, alasan dibatalkan Perda-Perda tersebut adalah karena bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah pusat berhak untuk membatalkan. "Proses harmonisasi peraturan pusat dengan daerah seringkali tidak berjalan baik. Untuk itu berlaku ketentuan dalam pasal 145 ayat 2 UU 32 tahun 2004 yang menegaskan jika Perda lebih tinggi dari peraturan pusat maka pemerintah berhak membatalkan," ujarnya di sela seminar di Bappenas, Jalan Surapati, Jakarta, Kamis (30/7). Menurutnya, sebelum berlaku UU tersebut sudah terdapat sekitar 8.000 Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang dibuat dan lebih dari 3.000 Perda tersebut terindikasi bermasalah. "Terbitnya begitu banyak Perda yang bermasalah itu kemungkinan besar disebabkan kurangnya pemahaman aparat penyusun Perda tentang asas-asas hukum dan teknik penyusunan peraturan daerah," ungkapnya. Kelemahan lain adalah kurangnya pemahaman dan pengalaman anggota DPRD dalam membantu penyusunan Perda tersebut juga kurangnya pembinaan dari pemerintah pusat terhadap aparatur Pemda dalam memberikan pelatihan dan penyuluhan secara baik dan benar. "Kemungkinan juga belum adanya standar harmonisasi dan perangkat yang dapat dijadikan tolak ukur dalam melakukan harmonisasi," imbuhnya. (dtkl)
SPORT
Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:20

Tim Nasional (Timnas) sepak bola Saint Kitts and Nevis tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin, 23 Maret 2026 untuk menghadapi Skuad Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:12

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

OPINI
Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:37

Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill