Connect With Us

Prita Shock Dengar Sidang Akan Dilanjutkan Kembali

| Jumat, 31 Juli 2009 | 12:34

TANGERANGNEWS- Menyusul putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Prita Mulyasari akan kembali bergulir kemeja hijau. Ia kembali terancam enam tahun penjara. “Sampai saat ini saya belum menerima surat keputusan dari pengadilan negeri Tangerang tapi jika sidang dilanjutkan kembali saya ikhlas dan pasrah.” Katanya saat ditemui wartawan di rumahnya di kawasan Bintaro Sektor IX. Jumat (31/7). Awalnya Prita mengaku mengaku shock mendengar bahwa pengadilan negeri Tangerang akan menyidangkan kembali kasusnya menyusul putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Surat dakwaan lama akan kembali dipakai. Kemenangan jaksa otomatis akan menyeret kembali Prita ke persidangan. Prita akan kembali menghadapi jeratan 3 pasal berlapis, yaitu pasal 310 (2) serta pasal 311 (1)KUHP, yang menyebutkan Prita telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dr Hengky dan dr Tresda. Berikut UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasus pencemaran nama baik berawal ketika Prita mengeluhkan tentang pelayanan RS Omni, dalam email yang ditujukan kepada rekan-rekan. Namun, surat elektronik tersebut beredar dalam milis yang kemudian ditanggapi pihak RS terkait yang kemudian ditanggapi dengan jalan hukum. (Dedi)
TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill