Connect With Us

Prita Shock Dengar Sidang Akan Dilanjutkan Kembali

| Jumat, 31 Juli 2009 | 12:34

TANGERANGNEWS- Menyusul putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Prita Mulyasari akan kembali bergulir kemeja hijau. Ia kembali terancam enam tahun penjara. “Sampai saat ini saya belum menerima surat keputusan dari pengadilan negeri Tangerang tapi jika sidang dilanjutkan kembali saya ikhlas dan pasrah.” Katanya saat ditemui wartawan di rumahnya di kawasan Bintaro Sektor IX. Jumat (31/7). Awalnya Prita mengaku mengaku shock mendengar bahwa pengadilan negeri Tangerang akan menyidangkan kembali kasusnya menyusul putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Surat dakwaan lama akan kembali dipakai. Kemenangan jaksa otomatis akan menyeret kembali Prita ke persidangan. Prita akan kembali menghadapi jeratan 3 pasal berlapis, yaitu pasal 310 (2) serta pasal 311 (1)KUHP, yang menyebutkan Prita telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dr Hengky dan dr Tresda. Berikut UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasus pencemaran nama baik berawal ketika Prita mengeluhkan tentang pelayanan RS Omni, dalam email yang ditujukan kepada rekan-rekan. Namun, surat elektronik tersebut beredar dalam milis yang kemudian ditanggapi pihak RS terkait yang kemudian ditanggapi dengan jalan hukum. (Dedi)
NASIONAL
Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:28

Seleksi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menemui sejumlah kendala di lapangan.

BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:12

Persita Tangerang akan menjamu Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium, Minggu, 10 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

BANDARA
Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Sabtu, 9 Mei 2026 | 16:47

Modus penyelundupan satwa liar kian nekat. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill