Connect With Us

PN Tangerang Belum Terima Berkas Kasus Prita

| Jumat, 31 Juli 2009 | 20:40

TANGERANGNEWS-Pengadilan negeri Tangerang, Banten belum menerima surat salinan putusan berkas perkara Prita Mulyasari dari Pengadilan Tinggi Banten. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Karel Tuppu di Tangerang, Jumat (31/7). ”Apabila Pengadilan Negeri Tangerang sudah menerima surat salinan berkas perkara Prita dari kejaksaan Tinggi Banten, pihaknya segera memberitahukan pihak terdakwa dan penggugat,"kata Karel singkat. Kasus ini bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya. RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009. Tulisan itu dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit. Prita pun diseret ke penjara dan ke meja hijau. Dalam putusan sela, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita dari segala dakwaan. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Senin lalu, Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Alasanya, telah terjadi kesalahan penerapan hukum. Artinya, kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita akan kembali dibuka. (Dedi)
TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill