Connect With Us

Keputusan Jokowi Yang Salah Kamar

| Sabtu, 21 Februari 2015 | 11:41

Deni Iskandar / Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin (Istimewa / TangerangNews)

 

Oleh: Deni Iskandar

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin



Kisruh kedua lembaga penegak hukum dan lembaga pemberantas korupsi di Indonesia dalam hal ini KPK dan Polri kini semakin panas. Hal itu terjadi setelah presiden republik Indonesia Joko Widodo memberikan nama calon baru untuk kepala kepolisian republik Indonesia (Kapolri).

Keputusan tegas presiden Joko Widodo yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia untuk menyudahi persoalan yang hangat ini ternyata tidaklah berbanding lurus dengan kenyataan, terdapat pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia, saat Presiden Jokowi mengajukan nama baru Komjen Pol Badrodin Haiti untuk ketua kapolri.

Batalnya pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon ketua Kapolri tunggal yang dipilih Jokowi dan disepakati oleh DPR  tentunya tidaklah memberikan solusi kongkret.

Justru malah keputusan tersebut menciptakan konflik yang berkepanjangan dikalangan elit-elit negara ini terutama dikalangan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Batal dilantiknya Komjen Pol Budi Gunawan menjadi ketua Kapolri karena mendapatkan status tersangka dari KPK terkait kasus rekening gendut, menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan dan dikaji lebih dalam, karena bagaimana pun saat ini Jokowi merupakan orang nomor satu yang paling bertanggung jawab untuk menyelesaikan kisruh antara kedua lembaga ini.

Keputusan Presiden dalam hal ini tentunya sangatlah tidak rasional dimata hukum, sebagaimana kita ketahui sudah menjadi rahasia umum calon ketua Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan merupakan orang terdekatnya Presiden kelima republik Indonesia, sejak Megawati Soekarno Putri menjabat sebagai Presiden republik Indonesia, budi merupakan ajudan presiden Megawati Soekarno Putri.


Komjen Pol Budi Gunawan yang saat ini telah dinyatakan tersangka oleh KPK  secara hukum belum bisa dinyatakan sebagai orang bersalah, status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepada Budi Gunawan sebenarnya sangatlah tendensius dan syarat akan muatan politis.

Dalam Hukum logika hukum status tersangka belum dinyatakan sebagai orang yang bersalah, status tersangka merupakan praduga selama belum ada dan tidak ditemukannya bukti yang kuat terhadap orang yang disangkakan maka orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih belum dinyatakan sebagai orang yang bersalah dimata hukum.

Tak terkecuali penetapan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam kasus rekening gendut, selama belum ada bukti yang kuat terkait kasus yang menimpah Komjen Pol Budi Gunawan maka Budi belum bisa dinyatakan sebagai orang bersalah dimata hukum.

Hal ini dibuktikan ketika Komjen Budi Gunawan meminta sidang Pra Pradilan terkait kasus tersangka yang menjerat dirinya, namun meskipun permohonan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan di PN Jakarta Selatan oleh hakim tunggal Sarfin, dan menetapkan Budi sebagai orang yang sudah tidak terjerat kasus hukum.

Meskipun begitu harapan tersebut tidaklah berbanding lurus dan berjalan dengan semestinya dengan kenyataan yang ada, terjadi perbedaan yang jauh antara dasein semestinya dan dasolen senyatanya, lalu dimana posisi hukum ?

Tujuan diadakannya sidang Pra Pradilan yang diajukan oleh pihak Komjen Pol Budi Gunawan sejatinya ialah untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seorang yang sudah menjadi tersangka dalam hal ini Komjen Budi Gunawan, dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang menguatkan tentang kasus tersangka yang ditimpahkan oleh KPK terkait Komjen Pol Budi Gunawan.

Dalam negara demokrasi seperti Indonesia diperlukan kepastian hukum untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Kedaulatan politik agar terciptanya kedamaian dan kesejahteraan demi terciptanya bangsa yang beradab dan selalu menjadikan moralitas sebagai nilai bagi kehidupan.

Sebagaimana hukum di negeri ini seharusnya menjadi panglima (Leviattan) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sifat hukum tentunya memaksa dan saklek, hukum di negeri ini seharusnya bisa memberikan keadilan, artinya mengatakan yang salab sebagai kesalahan dan benar sebagai kebenaran.

Keputusan Presiden Jokowi dalam hal ini menunjuk calon Kapolri baru Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru tentunya tidaklah tepat secara hukum.  

Keputusan Jokowi memberikan solusi untuk meredam konflik kedua lembaga tersebut terlalu politis, bagaimana pun persoalan yang menimpah Komjen Pol Budi Gunawan merupakan persoalan hukum, maka kiranya cara penyelesaiannya pun harus sesuai dengan aturan hukum juga.

Salah kamar kiranya ketika persoalan hukum di selesaikan dengan cara politik, karena kedua hal tersebut merupakan hal yang berbada dan memiliki fungsi dan perannya masing-masing.

Sebagai negara demokratis Indonesia, Bagaimana pun negara Indonesia saat ini memerlukan lembaga penegak hukum untuk melindungi bangsa ini agar menjadi negara yang makmur sentosa, tentunya kita perlu ketua kapolri yanh berani membasmi dan menghukum orang-orang yang terkena kasus hukum.

Namun disisi lain Indonesia sebagai negara Demokratis memerlukan lembaga pemberantasan korupsi agar sebagai negara demokrasi tentunya kita memerlukan transparansi, dan reformasi birokrasi, korupsi merupakan musuh yang harus kita perangi sejak dini, maka dari itu kita sangat memerlukan komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk memberantas habis orang-orang yang melakukan korupsi di negeri ini demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika kedua lembaga baik lembaga penegak hukum maupun lembaga pemberantasan korupsi sinergi dan memiliki komitmen yang sama untuk menegakan fungsinya masing-masing maka kedamaian akan meyelimuti negeri ini, sebagai negeri hukum yang bersih dari korupsi.

 

KOTA TANGERANG
Ada 396.131 Kasus Penyakit Tidak Menular di Kota Tangerang, Didominasi Hipertensi

Ada 396.131 Kasus Penyakit Tidak Menular di Kota Tangerang, Didominasi Hipertensi

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memperkuat upaya pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM), dengan menggelar Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas Tahun 2025.

BANDARA
Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Jemaah Haji Tujuan Bandara Soetta Mendarat Darurat di Medan

Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Jemaah Haji Tujuan Bandara Soetta Mendarat Darurat di Medan

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:33

Pesawat Saudia yang membawa jemaah haji tujuan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, mendarat darurat di Bandara Kualanamu Medan, Selasa 17 Juni 2025. Hal tersebut diduga dipicu adanya ancaman bom.

HIBURAN
Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 21:29

Dalam rangka menyambut liburan sekolah, Mal Ciputra Tangerang menghadirkan dua rangkaian program spesial untuk keluarga yakni Snow-Tacular Playland dan Super Wings: Super Combo.

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill