Connect With Us

Kesesatan Relevansi Ketidaktaatan vs Kepatuhan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 26 Januari 2024 | 15:49

Prastiyo Umardani, Pegiat Lingkar Studi Masyarakat dan Hukum (RUSH)/Ketua IKA Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan UNTIRTA. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Prastiyo Umardani, Pegiat Lingkar Studi Masyarakat dan Hukum (RUSH)/Ketua IKA Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan UNTIRTA.

 

TANGERANGNEWS.com-Entah wacana atau hanya sebuah isu belaka, tersiar kabar bahwa pembatasan kegiatan masyarakat akan kembali diberlakukan. Memberlakukan aturan pengketatan kegiatan dan aktivitas masyarakat tanpa reserve dapat memicu ketidaktaatan pada masyarakat yang lebih luas.

Tetapi bukan berarti masyarakat itu dianggap sebagai “Elpidius” atau mau menang sendiri.  Mari kita telisik lebih cermat soal ketidaktaatan dan will dari aturan yang meminta seolah harus ditaati. 

Ketidaktaatan dan aturan merupakan dua hal yang sandarannya sama tapi struktur pengetahuan atau epistemenya bertolak belakang. Untuk bersikap tidak taat, tidak perlu argumen ketat. Seperti halnya remaja puber yang selalu ogah taat terhadap peraturan sekolah. Tak perlu mencari pertimbangan rasio terhadap ketidaktaatan.

Berbeda dengan pengaturan. Aturan memerlukan basis argumen yang kuat dan rasionalitas dalam penerapannya. Tetapi, argumentasi itu tidak berdiri sendiri, ia butuh bersandar pada bangunan kepercayaan. Seseorang harus menaruh kepercayaan terlebih dahulu pada basis-basis argumen yang menyangga aturan gtersebut. Barulah ia menerima aturan itu dan mentaatinya. 

Ketidaktaatan bersandar ke sisi ketidakpercayaan pada apapun basis argumen dari aturan yang dibuat. Dengan rasio tujuan semulia dan se-urgent apapun, aturan tidak dapat diterima lalu sulit ditaati tanpa sandaran kepercayaan.

Ketika ketidakpercayaan itu dapat disingkirkan, aturan akan dapat diterima sekalipun basis argumentnya tidak bisa dapat dicerna, bahkan tidak ada urgensi apapun. Ketaatan dapat terbentuk dengan berdiri di atas kepercayaan saja.

Kepercayaan (trust) mampu menghasilkan argumentasi sehingga aturan menjadi lebih rasionable, sekaligus memupus ketidaktaatan. Menuding dan menjudge ketidaktaatan masyarakat pada saat prokes dan PPKM misalnya, bisa sama dengan memupuk ketidakpercayaan menjadi semakin akut. 

Antara ketidaktaatan dan aturan keduanya selalu muncul beriringan. Yang mengubah ketidaktaatan secara cepat hanyalah satu: kekerasan atas ketidaktaatan, semua akan taat terhadap peraturan. Yang demikian ini namanya realitas ketaatan dibalut dalam nuansa ketakutan. Yang mengubah ketaatan secara cepat menjadi ketidaktaatan juga hanya satu: musnahnya kepercayaan.

Dan seperti halnya perubahan cepat dari gelas dingin menjadi panas akan menghasilkan keretakan: pecah, maka dalam konteks masyarakat, kepercayaan publik yang bergerak arah menjadi ketidakpercayan justru akan menghasilkan energi chaotic. 

Ketaatan yang dibalut ketakutan itu juga mengendapkan energi untuk ‘melawan’ ketakutan. Semakin besar tekanan atas rasa takut itu, sebesar itupula energy perlawanan terhadap ketakutan yang timbul. Semakin besar rasa takut yang disemai pada masyarakat seputar pandemi misalnya dan tanggap penanganannnya maka semakin besar energi untuk melawan rasa takut itu.

Takutnya pada kekerasan penegakan aturan bukan takut pada pandemi itu sendiri. Ujung dari perlawanan itu adalah : musnahnya kepercayaan pada penegak aturan yang menggunakan cara kekerasan yang bentuk aktualnya adalah pengabaian aturan dan atau perlawanan pada aparat.

Semestinya dalam masa pengendalian wabah, mengertilah kita bahwa menyerang, merepresi, melebelling masyarakat yang tidak taat aturan hanya akan menghasilkan blunder seperti ketidakpercayaan-kepercayaan. Belum lagi menghitung variabel endogen ketidaktaatan masih melimpah dan itu berkelindan dengan ketidakpercayaan

Masa chaotic Romawi diakhiri dengan munculnya Cicero yang mengusulkan ketertiban hukum. Berbilang 17 abad kemudian, Thomass Hobbes menyarankan ketertiban sosial dan tertib politik usai Eropa tenggelam dalam masa pergolakan.

Akhir perang dunia I terbit usaha penertiban kekuatan negara dengan asumsi legalistik-normatif. Kalau hukum ditegakkan maka masing-masing pihak akan menjaga stabilitas masyarakat dalam kedamaian. Tapi ini bukan soal perang dan pandemi.

KOTA TANGERANG
Driver Ojol Nangis di Polsek Jatiuwung Gegara Ponselnya Dicuri saat Istirahat

Driver Ojol Nangis di Polsek Jatiuwung Gegara Ponselnya Dicuri saat Istirahat

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:15

Setiap kepala keluarga tentu rela melakukan apa saja untuk keluarganya. Tak harus banyak, yang penting uang yang didapat halal dan bisa memberi makan keluarga.

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill