Connect With Us

5 WNI Ditembak di Tanjung Rhu, Tindak Tegas Malaysia Sebagai Bentuk Hadirnya Pemerintah Indonesia

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Februari 2025 | 20:40

Neng Yuliani, Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Yuppentek Indonesia. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Neng Yuliani, Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Yuppentek Indonesia

 

TANGERANGNEWS.com-Insiden penembakan 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tanjung Rhu yang terjadi pada hari Jum'at (24/1/2025) pukul 03.00 dini hari waktu Malaysia mengakibatkan 1 orang WNI meninggal dunia, 1 WNI lainnya dalam kondisi kritis dan 3 orang WNI dirawat di rumah sakit Selangor, Malaysia.

Kejadian ini telah diketahui oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga digelar konferensi pers sebagai sikap resmi dan tanggung jawab pemerintah terhadap insiden penembakan yang melibatkan 5 PMI/WNI non prosedural di perairan Tanjung Rhu, Malaysia.

 

Siapa Pelaku Penembakan?

Sangat disayangkan penembakan ini justru dilakukan oleh Otoritas Malaysia, yaitu Agen Penguat Kuasa Maritim Malaysia (APMM). Hal ini seharusnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan PMI dan Kementerian Luar Negeri memberikan peringatan keras terhadap pemerintah Malaysia karena dianggap sebagai tindakan yang melibatkan penggunaan kekuasaan dan kekuatan berlebih.

Dengan kejadian ini, pemerintah diharapkan serius dalam mengusut tuntas kasus penembakan terhadap 5 PMI/WNI dan memastikan penegakkan Hak Asasi Manusia bagi pada Pekerja Migran Indonesia.

Pemerintah diharapkan dapat mengurus segala hal yang diperlukan korban penembakan, karena bagaimanapun pemerintah memiliki peran penting dan tanggung jawab kepada seluruh warga negaranya, terlebih lagi banyak kasus serupa yang sering terjadi dan mengapa itu berulang dan belum ada solusi yang pasti untuk mengurangi penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural.

 

Asal Mula Terjadinya Penembakan?

5 Pekerja Migran Indonesia termasuk 26 WNI lainnya berusaha untuk melarikan diri dari Malaysia menuju Dumai Indonesia. Diketahui ternyata mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural dan ingin melarikan diri secara ilegal melalui perairan Tanjung Rhu Malaysia. Keberadaan mereka diketahui oleh aparat Malaysia dan kemudian dilakukan pengejaran dan penembakan kepada 5 PMI/WNI.

Sementara pihak kepolisian Malaysia menanggapi hal ini sebagai bentuk perlawanan dari ke 5 PMI/WNI yang kabur dengan menggunakan Boat. Namun ternyata hal tersebut dibantah korban yang selamat, karena mereka tidak membawa senjata apapun.

Pemerintah Indonesia harus benar – benar memastikan hak – hak para korban dan menuntut keadilan. Para PMI/WNI bekerja secara non prosedural dikarenakan mereka terpaksa untuk mencari pekerjaan di luar karena sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri.

Kurangnya edukasi, minimnya pendidikan, minimnya informasi, dan kesulitan ekonomi menjadi faktor utama penempatan PMI secara non prosedural. Terlebih lagi banyak oknum yang memanfaatkan ini. Masih banyak calo atau sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural yang bebas dan merajalela. Diharapkan pemerintah hadir , memberikan dukungan, membuat aturan yang tegas untuk menindak para calo atau sindikat yang masih berdiri secara aman.

 

Siapa Yang Bertanggung Jawab ?

Atas kejadian ini semua pihak baik pemerintah Indonesia maupun agensi penyalur tenaga kerja wajib bertanggungjawab untuk dapat memberikan bantuan hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia harus serius dalam menangani kasus kasus seperti ini, terlebih lagi tidak kuatnya atau bahkan tidak adanya perlindungan hukum di luar negeri untuk para warga negara Indonesia.

Diharapkan pemerintah juga bukan hanya memberikan himbauan kepada warga negara saja, tetapi juga memberikan solusi agar kasus – kasus seperti ini tidak terjadi lagi, dan juga agar keluarga atau para calon Pekerja Migran Indonesia lebih berfikir dua kali untuk pergi ke luar negeri secara non prosedural.

NASIONAL
KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Rabu, 19 November 2025 | 12:08

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.

TANGSEL
Longsoran Sampah TPA Cipeucang Bikin Kali Meluap Warna Hitam Pekat, Rumah Warga Kebanjiran

Longsoran Sampah TPA Cipeucang Bikin Kali Meluap Warna Hitam Pekat, Rumah Warga Kebanjiran

Selasa, 18 November 2025 | 21:23

Banjir melanda permukiman warga sekitar TPA Cipeucang, Kampung Nambo, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, akibat longsoran sampah saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut, pada Selasa 19 November 2025.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

WISATA
Oseng Endok Tawarkan Angkringan Modern bagi Pecinta Kuliner Malam

Oseng Endok Tawarkan Angkringan Modern bagi Pecinta Kuliner Malam

Rabu, 19 November 2025 | 10:24

Di tengah perubahan gaya hidup masyarakat urban yang semakin dinamis, sebuah kedai bernama Oseng Endok mencoba menawarkan pengalaman baru dalam menikmati kuliner khas Indonesia melalui konsep angkringan modern.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill