Oleh : Ayu Mela Yulianti, SPt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik.
Dari Husain bin Harits al-Jadaliy (dari Jadilah Qais), dia berkata:
ان أمير مكة خطب ثم قال : عهد إلينا رسول الله أن ننسك للرؤية ، فإن لم نره و شهد شاهدا عدل نسكنا بشهادتهما.
Artinya : " Amir ( penguasa) Makkah (Al-Harits bin Hathib) berkhotbah, di dalam khotbahnya ia mengatakan: Rasulullah Saw berpesan kepada kita untuk menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat hilal. Jika kita tidak dapat melihat bulan dan kemudian datang dua orang saksi yang adil bersaksi bahwa keduanya telah melihat bulan, maka pelaksanaan ibadah haji segera kita lakukan berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR Abu Daud, hadits no. 2338).
Dari hadits tersebut nyatalah, bahwa Rasulullah Saw telah menetapkan pelaksanaan ibadah haji, hingga idul adha sebagai hari raya qurban, ditetapkan berdasarkan rukyat penduduk Mekah, yang diputuskan oleh Wali Mekah (Gubernur Kota Mekah).
Berbeda dengan perintah melaksanakan puasa Ramadhan yang didasarkan pada rukyat global, artinya siapapun yang merukyat atau melihat hilal dan dia bersaksi atas kebenaran penglihatannya, maka rukyatnya akan diterima dan dijadikan sebagai landasan pelaksanaan ibadah puasa.
Persamaan kedua hari raya ini adalah bahwa kaum muslimin diharamkan berpuasa pada kedua hari raya ini, kaum muslimin wajib berbuka di kedua hari raya ini, yaitu di hari raya idul fitri dan hari raya idul adha.
Rasulullah Saw
“Idulfitri adalah hari saat umat manusia berbuka, dan Idul adha adalah hari ketika umat manusia menyembelih korbannya.” (HR Tirmidzi dari ‘Aisyah ra.).
Sabda Rasulullah saw :
“Berpuasa (Ramadan) adalah saat mereka berpuasa, Idul fitri adalah saat mereka berbuka dan Idul adha adalah masa mereka menyembelih (hewan korban).” (HR Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.)
Dihari raya idul Adha, kaum muslimin bergembira, merayakannya, dengan bersama-sama menyembelih hewan qurbannya karena Allah swt, membagikannya kepada seluruh kaum muslimin, sehingga seluruh kaum muslimin menikmati bersama hewan qurban yang disembelihnya karena Allah swt. sehingga tidak boleh ada satu pun kaum muslimin yang bersedih hati di hari itu, semua kaum muslimin wajib berbahagia di hari itu.
Hari tasyrik dimana kaum muslimin menyembelih hewan qurbannya berlangsung selama tiga hari, dan diperbolehkan bagi kaum muslimin yang mendapatkan daging qurban untuk memakannya pada hari itu, atau menyimpannya di tempat penyimpanannya untuk kemudian dimakan di waktu lain.
Betapa syariat Islam sangat sempurna, sehingga mampu mewujudkan dimensi sosial yang berkeadilan, dimana dihari raya umat Islam, tidak boleh ada satu pun kaum muslimin yang tidak berbahagia, semua harus berbahagia merayakannya.
Maka jika ada satu kaum muslimin yang tidak bahagia saat hari raya tiba, kaum muslimin yang lain harus membantunya hingga bisa membuatnya bahagia.
Maka disinilah pentingnya keberadaan seorang pemimpin bagi kaum muslimin, yaitu seorang khalifah, yang akan memerintahkan seluruh kaum muslimin untuk berbahagia menyambut hari raya, dengan memenuhi seluruh kebutuhan umat dengan mekanisme penerapan syariat Islam kaffah.
Sehingga jika ada satu kaum muslimin yang tidak dapat merayakannya sebab penjajahan, misalkan muslim Palestina, ataupun pengusiran dari tanahnya misalkan muslim Rohingya, maka kewajiban seorang Khalifah untuk menghilangkan penjajahan atas kaum muslimin tersebut dengan menyerukan jihad dan memimpin pasukan jihad untuk membantu kaum muslimin disana mengusir penjajah, misalkan kaum muslimin di Palestina yang dijajah Israel.
Atau kewajiban seorang Khalifah untuk mengembalikan muslim Rohingya ke perkampungannya akibat pengusiran. Sehingga seluruh kaum muslimin dapat merayakan hari rayanya dengan sukacita, di seluruh dunia.
Demikian urgennya keberadaan seorang pemimpin yang menerapkan seluruh hukum syariat Islam kaffah bagi kaum muslimin, sebab penerapan syariat Islam kaffah ini yang akan menjadi jaminan dalam mewujudkan kebahagiaan seluruh kaum muslimin tanpa kecuali.
Apalagi perintah imam ( khalifah ), akan menghilangkan perbedaan dan pertikaian diantara kaum muslimin, sebab adanya kewajiban kepada seluruh kaum muslimin untuk menaati imam atau pemimpin ( khalifah ) kaum muslimin, yang menaati Allah Swt dan Rasul-Nya, dengan ciri ikhlas dan rido melaksanakan seluruh hukum syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Maka menjadi kebutuhan bersama akan hadirnya seorang pemimpin yang menerapkan syariat Islam kaffah, sebab akan menjadi pemersatu umat , pemberi jaminan keamanan bagi umat, dan penjamin hidup bagi seluruh umat dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga seluruh kaum muslimin diseluruh dunia dapat merayakan hari rayanya dengan penuh rasa bahagia. Tanpa adanya perasaan ketakutan akibat intimidasi dari pihak-pihak yang memusuhi Islam dan kaum muslimin.
Penerapan hukum syariat islam kaffah oleh seorang khalifah dalam bingkai khilafah akan menjadikan kaum muslimin ada dalam perlindungan Allah Swt dan Rasul-Nya, melalui seorang pemimpin ( khalifah ) yang menerapkan Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Walahualam.